Tim RAGA Polres Rohil Amankan Pelaku Pungli dan Pengeroyokan Sopir Truk

Riau, Rohil414 Dilihat

Rohil, Riau – Beritainvestigasi.com Tim RAGA (Anti Genk dan Anarkisme) Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pungutan liar (Pungli) yang disertai aksi pengeroyokan terhadap seorang Sopir truk di Jalan Lintas Pujud – Mahato, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Kamis (21/08/2025).

Kapolres Rokan Hilir melalui Kasat Reskrim, AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si menjelaskan, bahwa kejadian berawal pada Kamis, 07 Agustus 2025 saat korban Suprianto (37) sedang melintas mengemudikan truk tangki.

Korban dipalak oleh pelaku. Namun ketika tidak dipenuhi permintaan, pelaku dan rekan-rekannya melakukan pengeroyokan hingga korban mengalami luka di bagian kepala.

“Korban sempat dipukul dengan batu batako dan potongan kayu, hingga mengalami luka robek. Atas laporan korban, kami segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” jelas Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim RAGA Polres Rohil bersama Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil menangkap dua pelaku, yakni :
Elfi Syahputra alias Putra (23), warga Pujud Selatan, Mei Rizal alias Iwan (34) warga Pujud

Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Scoopy warna hitam, sebuah topi biru, batu batako dan potongan kayu papan yang digunakan saat melakukan aksi pengeroyokan.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP Jo Pasal 170 KUHP tentang pemerasan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rohil untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hilir menegaskan, bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari segala bentuk kriminalitas dan tindak premanisme.

“Tim RAGA Polres Rohil akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan menekan aksi premanisme maupun anarkisme. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres. (Merry A)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *