Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Kamis (11/12/2025) – Masyarakat meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang periode 2022-2024, Alexander Wilyo(AW), untuk diperiksa dalam dugaan rasuah terkait kasus kegiatan Napak Tilas Jilid Satu tahun 2023.
Pemanggilan tersebut didasari peran AW sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan penanggung jawab kegiatan Napak Tilas sesuai Surat Keputusan Bupati Nomor 46/DISPARBUD-C/2023 tanggal 27 Januari 2023.
“Aktivis LSM, Suryadi, menyatakan pemanggilan AW sebagai saksi oleh penyidik sangat diperlukan.
” Untuk mengetahui secara utuh apakah ada peristiwa pidana,” ujarnya.
Suryadi menjelaskan, pemanggilan tersebut juga bertujuan mengkonfrontir isu beredar bahwa AW berusaha lepas tangan dengan dalil mengikuti pendidikan kepemimpinan nasional lembaga administrasi negara.
“Guna mengklarifikasi posisinya, jangan sampai orang tidak bersalah difitnah. Kita menilai AW memiliki komitmen tinggi penumpasan korupsi yang harus dimulai dari dirinya sendiri,” katanya.

Mahasiswa hukum tersebut menambahkan, sesuai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001, niat jahat (mens rea) perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi serta merugikan keuangan negara atau daerah merupakan unsur pidana.
“Teorinya, tidak harus dia menerima uang, tetapi jika ada kerugian negara dengan menguntungkan orang lain, unsur korupsi sudah terpenuhi,” jelasnya.
Selain itu, Suryadi juga merujuk aturan pertanggungjawaban pimpinan berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa pejabat negara di lingkup pemda bertanggung jawab secara hukum dan administratif atas keputusan serta pelaksanaan tugas di bawah tanggung jawabnya.
“Sebagai pimpinan dan penanggung jawab langsung, dia tidak bisa lepas dari pertanggungjawaban meskipun tugas pelaksanaan dilakukan oleh bawahan,” tegasnya.
Suryadi menekankan, semua ini bertujuan agar AW tidak terbebani dan bisa fokus membangun Ketapang.
Redaksi membuka ruang hal jawab, koreksi dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Kode etik jurnalistik yang diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999.
Red













