Wujudkan Lingkungan Bersih dari Narkoba, Rutan Sidikalang Gelar Tes Urin Rutin Bagi Petugas dan Warga Binaan

Sidikalang, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Dalam upaya memperkuat komitmen Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Pencegahan, Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang menyelenggarakan tes urin rutin pada Kamis (08/01/2026). Kegiatan ini menyasar seluruh elemen di dalam Rutan, mulai dari jajaran petugas hingga warga binaan.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Loviga F. Sembiring. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan langkah nyata untuk memastikan Rutan Sidikalang tetap dalam kondisi bersih dari narkoba (Bersinar).

“Kita ingin memastikan bahwa lingkungan kerja dan pembinaan di sini benar-benar steril dari penyalahgunaan narkotika. Integritas petugas dan kedisiplinan warga binaan adalah kunci utama keberhasilan pembinaan,” tegas Loviga dalam pembukaannya.

Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan proses pengambilan sampel urin.

Seluruh pegawai tanpa terkecuali, bersama dengan perwakilan warga binaan, mengikuti prosedur pemeriksaan di bawah pengawasan ketat. Proses ini dilakukan secara transparan untuk menjamin keakuratan hasil dan sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan zat terlarang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, tim medis menyatakan bahwa seluruh sampel yang diuji menunjukkan hasil negatif. Tidak ditemukan adanya indikasi penggunaan narkotika, baik dari kalangan petugas maupun warga binaan.

Hasil nihil ini menunjukkan tren positif terhadap tingkat kedisiplinan dan pengawasan di Rutan Kelas IIB Sidikalang. Pihak rutan berkomitmen untuk terus melaksanakan sidak dan tes urin secara berkala demi menjaga stabilitas keamanan serta kondusifitas lingkungan rutan ke depannya. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *