
Simalungun, Beritainvestigasi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun mengimbau masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda dalam administrasi pertanahan.
Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum pembuatan akta pemindahan hak maupun akta pembebanan hak atas tanah.
Melalui pengecekan sertipikat, dapat diketahui kesesuaian data fisik dan data yuridis pada sertipikat dengan buku tanah, surat ukur, dan dokumen pendaftaran tanah yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko sengketa atau permasalahan hukum dalam proses peralihan hak atas tanah.
Sementara itu, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai status suatu bidang tanah, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan.
SKPT digunakan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah. Untuk kepentingan lelang, SKPT dapat dimohonkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan.
Dengan memahami perbedaan kedua layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengajukan layanan pertanahan sesuai kebutuhan dan terhindar dari kekeliruan dalam proses administrasi pertanahan. (*)









