Pemanfaatan Tiang PLN Diduga Ilegal Masi Terus Berlangsung, PT Nusa Net Seakan Kebal Hukum, Publik Soroti Pengawasan PLN

Simalungun, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Persoalan pemanfaatan tiang PLN diduga kuat tanpa ijin, yang digunakan sebagai sarana menumpangkan kabel jaringan internet di sejumlah wilayah di Kabupaten Simalungun hingga saat ini terus bergulir ditengah publik. Mencuat nama PT Nusa Net sebagai salah satu pemilik kabel jaringan internet (wifi), yang diduga kuat tidak memiliki ijin dari pihak PLN. (27/6/2026)

Terkait hal ini, pihak managemen PLN diketahui telah mengeluarkan Surat Himbauan. Namun sangat disayangkan surat himbauan itu seakan tak dianggap. Pasalnya, sampai saat ini ratusan meter kabel fiber optik masi terpasang tanpa adanya penindakan sama sekali.

Terpantau dilapangan kabel internet tersebut terpasang tidak beraturan di tiang PLN, membentang dari Kecamatan Hutabayu Raja, Nagori Bahal Batu, Kecamatan Bosar Maligas, hingga kawasan Tanah Jawa. Tanpa plang identitas perusahaan, kabel-kabel itu diduga menjadi backbone layanan internet berlangganan bulanan di sejumlah desa.

Atas temuan tersebut, melalui pesan WhatsApp pribadinya, pada 18 Juni 2026, Pimpinan PT Nusanet, Alexander Harianja saat dikonfirmasi mengakui kondisi tersebut.

“Lagi menunggu tiang baru aku bg,” ujarnya singkat.

Pernyataannya tersebut memperkuat dugaan publik hingga berasumsi jika selama menunggu tiang milik sendiri, pihaknya tetap memanfaatkan tiang PLN.

Manager PLN UP3 Pematang Siantar, Ramses Manalu saat dikonfirmasi menegaskan jika tiang listrik adalah aset vital negara yang tidak boleh digunakan sembarangan.

“Kami telah mengecek ke lapangan dan melaporkan ke PLN Icon Plus selaku pengelola utilitas kabel telekomunikasi di tiang PLN. Jika digunakan tanpa izin, kami proses sesuai ketentuan dan siap membongkar,” sebutnya

Ramses menilai penyalahgunaan ini merugikan negara dari sisi kontribusi penerimaan bukan pajak. Di sisi lain, kabel menjuntai juga mengancam keselamatan publik. Kondisi tersebut juga rawan putus saat hujan dan angin kencang yang berpotensi membahayakan pengguna jalan serta merusak tata ruang.

Ketua KNPI Simalungun, Sabaruddin Sirait, S.H, angkat bicara dan mengecam praktik tersebut. Menurutnya, maraknya penggunaan tiang tanpa izin menunjukkan lemahnya pengawasan.

“Transformasi digital harus berpijak pada kepatuhan hukum. Persaingan sehat hanya lahir jika semua pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama. Tidak boleh ada bisnis yang tumbuh dengan menumpang ilegal pada fasilitas milik negara,” ujarnya tajam.

Sabaruddin menambahkan, praktik serupa sudah meresahkan masyarakat di berbagai daerah. Selain merugikan keuangan negara, kabel liar berpotensi menjadi ancaman keselamatan umum.

Terbaru, awak media ini kembali mempertanyakan keseriusan pihak PLN UP3 Kota Pematangsiantar dalam menangani permasalahan tersebut. PLN UP3 Kota Pematangsiantar melalui Humas PLN UP3 Kota Pematangsiantar Ragil, saat ditemui di kantornya mengatakan jika saat ini pihaknya tengah berkordinasi kepada Icon Plus guna menindaklanjuti permasalahan tersebut

” Terimakasih telah memberikan informasi kepada kami. Terkait hal ini kami akan berkordinasi kepada pihak Icon Plus selaku pengelola Utilitas Kabel Telekomunikasi di tiang PLN. ” Ujarnya. Senin, 22/6/2026.(Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *