Mantan Anggota DPR RI Maruahal Silalahi, S.H. Wafat di Usia 78 Tahun, Dimakamkan di Tiga Bolon Simalungun

Pematangsiantar, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Kabar duka menyelimuti Kota Pematangsiantar. Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2004–2009, Maruahal Silalahi, S.H. meninggal dunia pada Kamis, 30 Juli 2026, di usia 78 tahun.

Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, sahabat, rekan sejawat, serta masyarakat yang mengenal sosoknya sebagai pribadi sederhana dan rendah hati, yang pernah mengabdikan diri di kancah politik nasional.

Maruahal Silalahi dikenal sebagai kader Partai Demokrat. Pada Pemilu 2004, ia berhasil terpilih sebagai anggota DPR RI mewakili Daerah Pemilihan Sumatera Utara III untuk masa bakti 2004–2009.

Selama mengemban tugas di Senayan, almarhum aktif dalam pembahasan berbagai kebijakan strategis nasional. Berdasarkan catatan arsip parlemen, Maruahal Silalahi bertugas di komisi yang membidangi sektor kehutanan dan lingkungan hidup. Ia juga dikenal vokal menyuarakan berbagai isu pembangunan dan kepentingan masyarakat Sumatera Utara.

Disemayamkan di Pematangsiantar, Dimakamkan di Simalungun
Saat ini, jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka keluarga di Jalan Cornel Simanjuntak, Gang Tapian, Kota Pematangsiantar.

Ungkapan belasungkawa terus berdatangan dari berbagai elemen, mulai dari tokoh politik, tokoh masyarakat, hingga warga yang pernah mengenal kiprah almarhum.

Pihak keluarga menyampaikan bahwa rangkaian acara adat akan dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2026. Setelah itu, jenazah akan diberangkatkan menuju Tiga Bolon, Kabupaten Simalungun untuk dimakamkan di tanah kelahiran.

Almarhum meninggalkan istri tercinta, Chrismas Simamora beserta anak, cucu, dan keluarga besar yang kini tengah berduka.

Doa dan harapan disampaikan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan penghiburan.

Kepergian Maruahal Silalahi menjadi kehilangan bagi masyarakat Sumatera Utara. Dedikasi dan pengabdiannya melalui lembaga legislatif akan dikenang sebagai bagian dari perjalanan demokrasi di daerah ini.

Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. (red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *