Dugaan Mafia Solar Subsidi di Kubu Raya Kian Terbuka, Herman Hofi Desak Aparat Ungkap Aktor Intelektual dan Jaringan Pelindung

Kubu Raya, Kalbar– Beritainvestigasi.com. Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, semakin mendapat perhatian publik.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menilai aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penindakan pelaku lapangan, tetapi harus membongkar seluruh rantai distribusi hingga pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik praktik tersebut.

Menurut Herman, informasi mengenai dugaan penyimpanan solar subsidi dalam jumlah besar di sebuah gudang menunjukkan adanya indikasi persoalan yang lebih serius dibanding sekadar pelanggaran administratif. Jika dugaan tersebut benar, maka terdapat kemungkinan adanya jaringan yang bekerja secara terstruktur untuk mengalihkan BBM subsidi dari peruntukannya.

“Yang harus dicari bukan hanya barangnya, tetapi siapa yang mengendalikan pergerakannya, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang diduga memberikan ruang atau perlindungan sehingga praktik itu bisa berlangsung,” tegas Herman.

Ia menilai penyimpangan BBM subsidi merupakan persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Ketika solar yang seharusnya dinikmati nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil diduga beralih ke pihak tertentu, maka negara berpotensi mengalami kerugian, sementara masyarakat kehilangan hak yang telah dibiayai melalui anggaran subsidi.

Herman menegaskan bahwa aparat perlu melakukan penelusuran menyeluruh terhadap alur distribusi BBM, mulai dari sumber pasokan, mekanisme pengangkutan, lokasi penyimpanan, hingga tujuan akhir penjualan. Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah terdapat pola distribusi yang menyimpang dari ketentuan.

“Jangan sampai yang tersentuh hanya operator lapangan. Publik ingin mengetahui siapa pihak yang sebenarnya menikmati keuntungan terbesar dari dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini,” katanya.

Lebih jauh, Herman mengingatkan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum yang memiliki kewenangan atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut, maka penanganannya harus dilakukan secara terbuka dan tanpa kompromi.

Menurutnya, penegakan hukum akan kehilangan kepercayaan publik apabila hanya menyasar pihak tertentu sementara dugaan keterlibatan pihak lain tidak disentuh.

Selain persoalan distribusi BBM, Herman juga menyoroti munculnya informasi mengenai dugaan upaya menekan kerja jurnalistik melalui permintaan penghapusan pemberitaan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Jika benar terjadi, tindakan semacam itu dinilai dapat mengganggu fungsi pers sebagai pengawas sosial.

“Pers memiliki hak dan kewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat. Setiap dugaan upaya menghambat kerja jurnalistik harus menjadi perhatian serius karena menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan dugaan penyimpangan BBM subsidi harus menjadi momentum bagi aparat untuk menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas.

“BBM subsidi adalah uang rakyat yang dikembalikan dalam bentuk bantuan energi. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaannya harus diusut sampai ke akar. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum apabila terbukti terlibat,” pungkasnya.(Vr) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *