Ketapang,Kalbar – Beritainvestigasi.com. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ke tahap penyidikan.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan mencengangkan dalam operasi gabungan bersama Polda Kalimantan Barat dan TNI yang digelar pada 28 Juni hingga 1 Juli 2026 di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar–Pesaguan.
Modus Terorganisir: 2.000 Hektare Dijarah, Alat Berat Disita
Dalam operasi tersebut, tim gabungan memergoki aksi pendudukan tanpa izin di atas lahan hutan seluas kurang lebih 2.000 hektare. Modus operandi pelaku tergolong rapi dan berskala besar. Petugas di lapangan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bergerak dan infrastruktur penunjang, di antaranya:
-3 unit alat berat (excavator)
-1 unit dump truck
-1 unit kendaraan pengangkut bibit sawit
-2 unit bangunan rumah untuk pekerja
Seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkumhut untuk pendalaman. Setelah dilakukan gelar perkara bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, kasus ini dinyatakan kuat memenuhi unsur tindak pidana kehutanan.
Bukan Pelanggaran Kecil, Negara Ambil Tindakan Tegas
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus di Ketapang ini menjadi alarm keras bahwa ancaman terhadap kelestarian hutan kian nyata dan terorganisir.
“Ketika alat berat masuk, bangunan pekerja berdiri, bibit disiapkan, dan areal mulai dikuasai, kita tidak sedang berhadapan dengan pelanggaran kecil. Ini menyangkut upaya sistematis mengubah kawasan hutan menjadi kebun tanpa hak dan tanpa proses yang sah,” tegas Dwi Januanto.
Ia menambahkan, penegakan hukum ini adalah bagian dari komitmen kementerian untuk memperkuat pengawasan hingga tingkat tapak agar kerusakan ekosistem tidak semakin meluas.
Incar Aktor Intelektual di Balik Layar
Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, memastikan bahwa bidikan hukum tidak akan berhenti pada pekerja atau operator di lapangan saja. Penyidikan dirancang untuk membongkar tuntas seluruh rantai kejahatan dan menyeret aktor intelektual di balik penjarahan lahan ini.
Saat ini, PPNS Gakkumhut tengah maraton melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan aset, olah TKP, serta melacak aliran keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda berat hingga Kategori VI.(Vr)









