Ketapang, Kalbar — Beritainvestigasi.com// Dunia industri pengolahan mineral bauksit (smelter) di Kabupaten Ketapang kembali tercoreng oleh insiden berdarah. Seorang pekerja bernama Arifin tewas seketika di tempat kejadian usai terlindas alat berat jenis wheel loader di area operasional PT Borneo Alumindo Prima (PT BAP), anak perusahaan atau afiliasi dari Hangzhou Jinjiang Group Co. Ltd. asal Tiongkok, yang berlokasi di kawasan industri Ketapang Bangun Sarana (KBS), Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa pekerja tersebut terjadi pada Sabtu pagi (31/10/2026) bertepatan dengan jam istirahat makan siang.
Berdasarkan keterangan narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan kerja, insiden bermula ketika para pekerja berada di sekitar lokasi operasional Conveyor (Congpan). Saat itu, saksi mata bernama Ardi dan operator wheel loader bernama Godang memarkirkan kendaraan untuk istirahat makan.
Selesai makan, Godang melanjutkan aktivitas untuk mengisi Congpan 11. Tanpa disadari, saat alat berat tersebut bergerak mundur, lajunya menghantam tubuh korban, Arifin, yang berada di jalur operasional alat tersebut.
”Ardi sempat membunyikan klakson begitu melihat bahaya, Godang pun langsung menghentikan kendaraannya. Begitu dicek, korban sudah tersengkam di bawah ban dan meninggal dunia di tempat,” ungkap narasumber kepada awak media, Sabtu (31/10/2026).
Manajemen Bungkam dan Praktik Intimidasi Pekerja
Alih-alih terbuka dan menunjukkan empati terhadap keluarga korban, pihak manajemen PT BAP justru menunjukkan sikap tertutup rapat. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Budi Mateus selaku Manajer Humas PT BAP melalui sambungan pesan singkat dan panggilan WhatsApp sama sekali tidak direspons hingga berita ini ditayangkan.
Lebih parahnya lagi, berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sumber, setiap kali terjadi insiden kecelakaan kerja (work accident) di lingkungan perusahaan, pihak manajemen diduga menerapkan standar operasional yang melanggar hak asasi pekerja. Para karyawan disekap dalam bungkam, dicekal dan dilarang keras mengambil dokumentasi, merekam, atau membagikan informasi keluar perusahaan.
“Jika ada pekerja yang ketahuan membocorkan informasi, dipastikan akan mendapat intimidasi berat hingga dipecat dari pekerjaannya. Selain itu, para pekerja juga kerap dipaksa melakukan pekerjaan di luar deskripsi tanggung jawab semestinya,” beber sumber tersebut.
Kajian Hukum dan Analisis Yuridis
Kasus tewasnya pekerja di area smelter PT BAP ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan berpotensi kuat menjadi tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, serta pelanggaran telak terhadap regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta hukum ketenagakerjaan di Republik Indonesia.
Berikut adalah landasan yuridis yang wajib ditegakkan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / UU Terkait Kelalaian
Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kelalaiannya (kealpaan) menyebabkan orang mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Dalam hal ini, operator alat berat, pengawas lapangan (supervisor), hingga manajemen yang membiarkan pelanggaran SOP K3 dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Kewajiban mutlak perusahaan adalah menjamin keselamatan setiap tenaga kerja yang berada di dalam lingkungan kerja. Pelanggaran terhadap standar operasional K3 yang berujung pada kematian pekerja merupakan bentuk pengabaian serius terhadap hak konstitusional buruh atas keselamatan kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja)
Perusahaan wajib melindungi pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dan penerapan norma K3. Pembiaran terhadap jam kerja, beban kerja di luar tanggung jawab, serta lemahnya pengawasan alat berat merupakan bentuk wanprestasi normatif dari korporasi.
Ancaman Pidana Bagi Pemberi Intimidasi (Obstruction of Justice / Penghalang-halangan Penegakan Hukum)
Tindakan manajemen atau pihak tertentu yang melakukan intimidasi, pelarangan pengambilan dokumentasi, atau menekan saksi/pekerja agar menutup-nutupi insiden ini dapat dijerat dengan upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) serta pelanggaran atas kebebasan memperoleh informasi dan perlindungan saksi.
Desakan Tindak Tegas Aparat dan Disnakertrans
Melihat tertutupnya manajemen PT BAP dan beratnya indikasi kelalaian kerja, berbagai elemen masyarakat, lembaga pemerhati buruh, serta aktivis hukum mendesak:
Kepolisian Resor (Polres) Ketapang dan Polda Kalimantan Barat untuk segera turun tangan secara proaktif melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa Manajer Humas (Budi Mateus), operator alat berat, serta saksi-saksi kunci di dalam perusahaan tanpa pandang bulu.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Ketapang untuk melakukan audit total terhadap standar K3 operasional smelter PT BAP serta menjatuhkan sanksi administratif hingga sanksi hukum yang tegas apabila terbukti ada pembiaran sistemik.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mendesak instansi berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam demi tegaknya keadilan bagi korban dan keluarganya. (Verry/Tim)









