Bongkar Kejanggalan Proyek SPAM Desa Antibar: 12 Hari Lelang, Satu Penawar Tunggal, dan Kua-Kua Dugaan Pengkondisian

Mempawah, Kalimantan Barat— Beritainvestigasi.com// Aroma tidak sedap kembali menguak dari balik panggung pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Proyek strategis Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Antibar senilai Rp 3,38 Miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah mendadak disorot publik.

Bukan tanpa alasan. Dokumen Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) merekam drama janggal: dari total 18 perusahaan yang resmi terdaftar sebagai peserta lelang, proses seleksi mendadak menyusut drastis dan meloloskan hanya satu penawar tunggal, yakni CV Sahabat Karya Mandiri.

Monopoli Berselubung Tender: 18 Daftar, 1 Bertahan

Skema permainan tender ini memicu dugaan kuat adanya pengkondisian (rigged bidding). Dari belasan kontraktor yang berpartisipasi, tak satu pun yang melakukan penawaran tandingan selain CV Sahabat Karya Mandiri yang berkedudukan di Kompleks Royal Mansion, Pontianak.

Lebih mencurigakan lagi, harga negosiasi yang disepakati berada di angka Rp 3.345.334.000, hanya selisih tipis dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 3.379.997.000. Pola penawaran yang menyisakan marjin amat minim tanpa persaingan persentase efisiensi harga ini dinilai elemen masyarakat sebagai bentuk “formalitas hukum” semata untuk memuluskan pemenang yang diduga telah dikunci sejak awal.

Proyek Miliaran, Kualitas Asal-Asalan
Bukan hanya dapur tender yang berbau amis, pelaksanaan fisik di lapangan pun memungut kritik tajam. Temuan warga di Desa Antibar menunjukkan pengerjaan penanaman pipa jaringan air bersih tersebut terkesan asal jadi.

Galian pipa ditemukan hanya memiliki kedalaman dan lebar bervariasi antara 25 cm hingga 30 cm. Angka ini sangat jauh di bawah standar teknis ideal konstruksi jaringan perpipaan yang aman dari beban lalu lintas jalan. Pekerjaan yang dangkal ini tak hanya diindikasi merusak struktur badan jalan, tetapi juga berpotensi besar memicu kebocoran serta kerusakan infrastruktur publik dalam jangka pendek.koordinasi

Menerabas Regulasi, Mengangkangi Hukum
Tindakan pengkondisian lelang dan fisik pengerjaan yang disinyalir asal-asalan ini dinilai telah terang-terangan menabrak kerangka hukum negara:

Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengangkangi prinsip wajib efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing adil, dan akuntabel.

UU No. 28 Tahun 1999: Indikasi kuat praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan negara yang bersih.

APH Dan BPK Desak Segera Turun Tangan
Melihat potensi timbulnya kerugian keuangan negara yang nyata, tokoh dan warga Mempawah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Subdit Tipikor Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk tidak tinggal diam. Audit investigatif dan penyelidikan menyeluruh terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, dan kontraktor pelaksana harus segera dibuka secara transparan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mempawah masih memilih membisu dan belum memberikan klarifikasi resmi atas polemik penawar tunggal serta temuan fisik proyek Rp 3,8 Miliar ini.

“Jika hukum hanya dijadikan stempel formalitas untuk mengesahkan permainan proyek rakyat, maka negara tak boleh kalah oleh segelintir oknum yang meraup untung di atas penderitaan publik.”(Tim/Red) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *