Hapus Stigma ‘No Viral, No Justice’, Calon Kapolri Komjen Suyudi Janji Benahi Layanan Laporan

Jakarta — Beritainvestigasi.com// Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto berkomitmen menghapus stigma “no viral, no justice” yang melekat pada penanganan laporan di kepolisian. Komitmen tersebut dipaparkan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

​Suyudi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi mengandalkan tekanan media sosial agar laporan hukum mereka diproses secara serius.

​“Logika yang harus diubah: bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, dan diselesaikan sesuai hukum,” ujar Suyudi di hadapan anggota dewan.

​Ia menambahkan, laporan polisi merupakan bentuk harapan masyarakat atas hadirnya negara. Oleh karena itu, pelapor berhak mendapatkan transparansi informasi perkembangan perkara (SP2HP) secara resmi tanpa harus mencari jalur informal atau memanfaatkan celah non-prosedural.

​Fenomena “no viral, no justice” masuk dalam sembilan fokus perbaikan yang diusung Suyudi. Isu krusial lain yang ia soroti mencakup kesetaraan di hadapan hukum, pemberantasan pungutan liar (pungli), pencegahan penyalahgunaan kewenangan, hingga penguatan kultur pelayanan publik.

​“Kewenangan yang kuat harus berjalan bersama pengawasan yang kuat,” tegasnya.

​Ujian Komitmen dan Kasus Mengendap

​Pernyataan calon Kapolri ini berhadapan langsung dengan rekam jejak penanganan perkara di lapangan yang kerap dikritik masyarakat. Salah satunya mencuat dari penanganan kasus lama di Jakarta Barat.

​Wakil Ketua LKBH-PPS Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Abdul Toni, menyoroti lambannya penanganan perkara atas nama Lani alias Foe Se Lan. Pihaknya mencatat penangkapan DPO tersebut oleh tim Resmob di Kedoya Utara pada 28 Februari 2018, meski permohonan penanganan telah diajukan sejak 1 Juni 2011. Abdul Toni menduga adanya kendala pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

​Menanggapi dinamika penegakan hukum secara umum, pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menilai ketidakpastian pelimpahan perkara dapat menjadi preseden buruk yang mencoreng citra institusi penegak hukum.

​Kini, gagasan pembenahan yang dibawa Komjen Suyudi Ario Seto menjadi pertaruhan awal bagi institusi Polri untuk membuktikan bahwa kepastian hukum dapat terwujud tanpa menunggu tekanan publik.(Tim/Red) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *