AMPSDAI Sebut Adanya Dugaan Keterlibatan PT.TPL dengan Bencana yang Terjadi, dan Mendesak Pemerintah untuk Melakukan Audit Menyeluruh

Medan, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Khamil Chandra Hsb Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Sumber Daya Alam Indonesia (AMPSDAI) dengan tegas mengecam dugaan keterlibatan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai dalang banjir yang melanda Sumatra, Sumatera Barat, dan Aceh. (Senin, 8/12)

” Bencana ini bukan hanya fenomena alam semata. Bukti di lapangan menunjukkan deforestasi besar-besaran dan alih fungsi lahan hutan oleh PT. TPL telah menghilangkan tutupan vegetasi yang seharusnya berfungsi sebagai penyerap air dan pengendali limpasan,” terang Khamil Chandra saat menghubungi redaksi Beritainvestigasi.com

Aktifis yang juga dikenal konsen terhadap lingkungan ini menjelaskan bahwa berdasarkan hasil laporan investigasi independen yang diterimanya, mencatat tingginya sedimentasi di DAS (Daerah Aliran Sungai) yang berhulu di wilayah konsesi TPL, hal ini memperburuk kapasitas sungai menampung debit air hujan

” PT.TPL telah mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan, mengutamakan profit di atas nyawa dan mata pencaharian ribuan warga. Kami menuntut pemerintah yang berwenang untuk melakukan audit lingkungan menyeluruh, menghentikan operasi yang merusak ekosistem, serta memberikan kompensasi bagi korban terdampak. Transparansi dan keadilan harus menjadi prioritas, agar bencana serupa tak terulang.” Sebutnya

” Jika kritikan kami ini tidak di akomodir oleh pemerintah yang berwenang kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Sumber Daya Alam Indonesia (AMPSDAI) akan mengelar aksi besar besaran untuk meminta pemerintah yang berwenang harus melakukan tindakan cepat untuk memberikan sangsi terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).” ujarnya bernada tegas

Hingga berita ini terbit, redaksi media ini masi terus berupaya menghubungi pihak PT. TPL guna dimintai tanggapannya sehubungan tudingan tersebut, demikian juga terhadap dinas lingkungan hidup provinsi Sumatera Utara. (Tim)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *