Ketapang, Kalbar — Beritainvestigasi.com// Desakan keras diarahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya penyidik Polres Ketapang, untuk segera menuntaskan penanganan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.
Kasus yang menyeret rentang tahun anggaran 2015–2018 serta 2020 ini dinilai tidak boleh dibiarkan mengambang tanpa kejelasan hukum yang transparan.
Berdasarkan dokumen resmi penyidik Polres Ketapang tertanggal 1 September 2026 yang ditujukan kepada Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Saidi S.M. yang pernah menjabat sebagai Bendahara/Kaur Keuangan Desa Batu Sedau, diduga kuat terlibat dalam penyimpangan anggaran tersebut.
Dalam surat itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa perkara masih dalam tahap penyidikan sembari menunggu hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Meski demikian, mandeknya kejelasan mengenai besaran kerugian negara dan kepastian hukum pasca-audit memicu sorotan tajam dari kalangan pengawas publik.
Investigasi Menyeluruh Tanpa Tebang Pilih
Penyidikan tidak boleh sekadar berputar pada administrasi di atas kertas. Penegak hukum dituntut untuk membongkar tuntas aliran dana secara komprehensif, mulai dari:
Pengujian Dokumen APBDes & Buku Kas: Memeriksa seluruh laporan realisasi anggaran, bukti pembayaran, hingga dokumen pengadaan barang dan jasa pada setiap tahun anggaran terkait.
– Audit Fisik Lapangan: Mencocokkan keselarasan antara pencairan dana dengan realisasi fisik maupun nonfisik di lapangan.
– Penelusuran Aliran Kewenangan: Mendalami keterlibatan pihak-pihak lain secara profesional dan proporsional berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan sekadar tekanan opini publik.
Enam Tuntutan Utama Publik untuk Polres Ketapang
– Percepat Koordinasi Audit: Memastikan koordinasi dengan BPKP Kalbar berjalan efektif untuk mendapatkan kepastian hasil audit PKKN.
– Perluasan Cakupan Pemeriksaan: Menelusuri seluruh siklus anggaran periode 2015–2018 dan 2020 secara menyeluruh tanpa terpotong-potong.
– Gelar Perkara Transparan: Segera menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum lanjutan begitu hasil audit resmi diterima.
– Keterbukaan Informasi Proporsional: Menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik sesuai batasan hukum yang berlaku guna mengikis kesan penanganan yang lamban.
– Objektivitas & Keadilan: Menjamin tidak ada perlakuan istimewa bagi pihak manapun, serta memastikan penetapan tersangka murni berdasarkan bukti yang sah secara hukum.
– Kepastian Hukum yang Tegas: Menolak segala bentuk pembiaran perkara yang membuat masyarakat terus menunggu dalam ketidakpastian.
Publik menegaskan bahwa ukuran keberhasilan aparat bukanlah seberapa lama sebuah kasus mengendap, melainkan ketegasan dalam menegakkan hukum secara objektif, adil, dan akuntabel. Uang negara harus diselamatkan, dan setiap pihak yang terbukti menikmati dana rakyat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.Tim Redaksi















