
Tidak terima dituduh melakukan pengeroyokan dan dinarasikan secara liar di media sosial, perwakilan tim penagih resmi mendatangi Mapolres Ketapang untuk melayangkan laporan balik atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Langkah hukum tersebut ditempuh oleh Dian Saputra alias Putra bin Hamdani (36), perwakilan tim debt collector, pada Jumat sore (24/7/2026). Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/477/VII/2026/Kalbar/Res Ketapang, Dian secara resmi melaporkan oknum pengacara bernama Jakaria Irawan ke pihak kepolisian.
Bantah Pengeroyokan, Ungkap Kronologi Versi Surat Pengaduan
Tuduhan pengeroyokan yang sempat meramaikan jagat maya dibantah keras oleh pihak penagih. Menurut keterangan Dian dalam berkas pengaduan resmi, peristiwa itu bermula saat timnya bermaksud melakukan mediasi dengan debitur bernama Joko Sumarno alias Jovinco di Café NORDU, Ketapang, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Mediasi dilakukan terkait tunggakan angsuran satu unit mobil Toyota Fortuner bernomor polisi KB 1127 QR dengan kewajiban Rp6,8 juta per bulan yang diklaim telah menunggak hingga satu tahun.
Situasi yang semula kondusif mendadak memanas ketika rekan debitur, Jakaria Irawan, ikut campur. Menurut Dian, saat disodorkan surat perintah tugas resmi, Jakaria justru melempar dokumen tersebut ke meja hingga berserakan usai berdalih bahwa tindakan penagihan itu tidak mengantongi putusan pengadilan.
“Setelah ia selesai membaca, ia bilang bahwa ini tidak ada putusan dari pengadilan dan langsung melempar surat perintah tugas yang kami berikan,” tulis Dian dalam dokumen pengaduan tertulisnya ke penyidik.
Tak berhenti di situ, insiden saling rekam video pun terjadi. Dian menegaskan bahwa dalam rekaman video yang kini diserahkan ke penyidik sebagai barang bukti, Jakaria sempat memprovokasi dan menyuruh tim debt collector untuk memukulnya. Namun, tim penagih mengklaim tetap menahan diri dan tidak melakukan pemukulan sedikit pun.
Narasi di Media Sosial Dinilai Menggiring Opini
Kekecewaan tim debt collector memuncak setelah mengetahui Jakaria tidak hanya melapor ke Polres Ketapang, tetapi juga mengunggah konten video di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Dalam unggahan tersebut, beredar narasi dan caption yang menyebutkan seolah-olah terjadi tindakan pengeroyokan secara fisik oleh tim penagih.
Pihak debt collector menduga kuat bahwa penggalangan narasi sebagai “korban kekerasan” (playing victim) di media sosial sengaja dibangun untuk mengalihkan perhatian publik dari akar masalah yang sebenarnya, yakni kewajiban tunggakan kredit kendaraan yang belum diselesaikan oleh debitur.
“Yang terjadi hanya ketegangan dan sempat saling dorong. Tidak ada pengeroyokan dan tidak ada pemukulan. Kami datang bukan untuk mencari keributan, melainkan menjalankan tugas resmi,”tegas perwakilan debt collector.
Uji Bukti di Kepolisian
Pihak pelapor menyatakan telah menyerahkan rekaman video utuh dari awal hingga akhir kejadian kepada penyidik Polres Ketapang. Mereka meyakini, jika video tersebut dibuka secara menyeluruh tanpa potongan, publik dan aparat penegak hukum dapat menilai secara objektif fakta sebenarnya di lapangan.
Surat Pengaduan tersebut diterima langsung oleh petugas piket Reskrim, Bripda Irvan Pratama, dan ditandatangani oleh Pamapta II Polres Ketapang, Ipda Fajar Kuncoro.
Hingga berita ini diturunkan, baik Jakaria Irawan maupun Joko Sumarno belum memberikan tanggapan resmi atas laporan balik serta bantahan tersebut. Redaksi masih terus berupaya membuka ruang konfirmasi guna menjaga keberimbangan berita sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Verry)