Dituduh Mengeroyok, Debt Collector BRI Finance Laporkan Oknum Pengacara ke Polres Ketapang

Ketapang, Kalbar– Beritainvestigasi.com. Drama perseteruan antara tim debt collector PT BRI Finance dan seorang oknum pengacara di Ketapang kian memanas. Merasa difitnah dan “ditelanjangi” lewat giringan narasi liar di media sosial, tim penagih resmi mengambil langkah ofensif dengan mempolisikan oknum pengacara bernama Jakaria Irawan atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan resmi itu dilayangkan langsung oleh perwakilan tim penagih, Dian Saputra alias Putra bin Hamdani (36), ke Mapolres Ketapang pada Jumat sore (24/7/2026), sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/477/VII/2026/Kalbar/Res Ketapang.

Bongkar Fakta Lapangan: Lempar Berkas dan Diduga Provokasi

Tuduhan aksi main hakim sendiri yang digembar-gemborkan di media sosial dibantah keras. Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, insiden bermula saat tim debt collector menemui debitur  Joko Sumarno alias Jovinco di Café NORDU, Ketapang, pada Rabu (22/7/2026) sekira pukul 15.30 WIB. Mediasi tersebut bertujuan menagih tunggakan kredit satu unit Toyota Fortuner (KB 1127 QR) yang telah mengangkrak hingga satu tahun.

Niat mediasi justru berubah menjadi ketegangan saat oknum pengacara, Jakaria Irawan, pasang badan. Bukannya menengahi secara dingin, Jakaria diduga kuat melakukan tindakan provokatif usai disodorkan surat tugas resmi penagihan.

“Setelah ia selesai membaca, ia bilang bahwa ini tidak ada putusan dari pengadilan dan langsung melempar surat perintah tugas yang kami berikan,”tegas Dian Saputra dalam pernyataan tertulisnya kepada penyidik Polres Ketapang.

Aksi lempar berkas itu memicu perselisihan dan aksi saling rekam video. Bahkan dalam dokumen pengaduan, tim penagih membeberkan bahwa Jakaria sempat berteriak menantang dan memprovokasi agar dirinya dipukul. Namun, tim debt collector mengklaim tetap menahan diri dan tidak menyentuh fisik pelapor sama sekali.

Tuding Playing Victim Demi Tutupi Tunggakan Kredit

Langkah hukum ini diambil setelah tim debt collector mendapati video keributan tersebut viral di TikTok, Instagram, dan Facebook dengan narasi yang dinilai memutarbalikkan fakta. Narasi tersebut menyudutkan mereka seolah-olah telah melakukan pengeroyokan secara sadis.

Pihak debt collector menilai penggiringan opini publik ini merupakan trik murah (playing victim) untuk mengalihkan perhatian dari akar masalah hukum yang sebenarnya: kewajiban pembayaran kredit bernilai puluhan juta rupiah yang tak kunjung diselesaikan.

“Yang terjadi hanya ketegangan dan sempat saling dorong. Tidak ada pengeroyokan dan tidak ada pemukulan. Jangan membangun narasi seolah-olah menjadi korban hanya untuk lari dari kewajiban!” cerca perwakilan debt collector.

Bukti Video Utuh Diserahkan ke Penyidik

Untuk mematahkan tuduhan tersebut, pelapor telah menyerahkan bukti pamungkas berupa rekaman video utuh tanpa potongan kepada penyidik Reskrim Polres Ketapang. Rekaman tersebut memperlihatkan secara jelas siapa yang lebih dulu memicu keributan di meja mediasi.

Laporan ini telah diterima resmi oleh petugas piket Reskrim Bripda Irvan Pratama dan disahkan oleh Pamapta II Polres Ketapang, Ipda Fajar Kuncoro.

Hingga berita ini ditayangkan, baik Jakaria Irawan maupun Joko Sumarno belum memberikan tanggapan atas laporan balik tersebut. Redaksi terus membuka ruang konfirmasi sesuai kaidah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (Verry)