Laporan Kasus Dugaan Mafia Tanah di Manis Mata Masuk Tahap Penyidikan

Ketapang, Kalbar (22 Juli 2026) – Beritainvestigasi.com. Tabir gelap dugaan praktik mafia tanah di Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, perlahan mulai tersibak terang.

Kasus dugaan penyerobotan lahan, penipuan, dan penggelapan hak atas tanah secara sistematis yang terjadi sejak tahun 2013 kini resmi bergerak progresif di meja penyidikan setelah korban, Dewi Purwanti, konsisten menempuh jalur hukum.

Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/85/VII/Res.1.24./2026/UnitReskrim tertanggal 22 Juli 2026, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata bersama Satuan Reskrim Polres Ketapang memastikan perkara ini diusut secara tuntas dan transparan. Investigasi diarahkan secara agresif untuk membongkar siapa saja yang diduga mengeruk keuntungan secara melawan hukum di atas hak milik orang lain maupun tanah negara.

“Penyidik Satuan Reskrim Polres Ketapang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menerima dokumen terkait perkara yang saudari laporkan,” tegas Kapolsek Manis Mata, IPTU Meinardus Yudiansyah, S.H., M.H., selaku Penyidik dalam surat resminya.

 

Jerat Pasal Berlapis dan Gandeng BPN Ketapang

Langkah penyidik kali ini terbilang ofensif dengan menerapkan konstruksi pasal berlapis, menggabungkan regulasi khusus pertanahan hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Penanganan kasus ini merujuk pada:

 1. Pasal 6 Ayat (1) huruf a Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

 2. Pasal 502 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) terkait penguasaan/pemakaian tanah secara melawan hukum.

 3. Pasal 486 dan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) mengenai dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.

Penerapan pasal-pasal ini mengindikasikan dugaan kuat bahwa pelaku sengaja menguasai, menjual, menukar, atau membebani hak atas tanah demi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.

Untuk memperkuat pembuktian material dan melacak rekam jejak kepemilikan lahan secara faktual, penyidik mengonfirmasi akan segera melakukan koordinasi teknis dan verifikasi data dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang. Langkah ini krusial guna memetakan keabsahan dokumen serta menguji legalitas formal tanah yang bersengketa.

Pemeriksaan Saksi Kunci: Pintu Masuk Pengungkapan Perkara

Arah penyidikan kini kian menguncup. Polsek Manis Mata telah menjadwalkan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi kunci yang diduga memegang peranan penting dalam alur penguasaan lahan tersebut.

“Selanjutnya Penyidik Polsek Manis Mata Polres Ketapang akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara SANTO dan melakukan koordinasi dengan BPN Kab. Ketapang,”ungkap IPTU Meinardus dalam dokumen SP2HP tersebut.

Publik dan pemerhati hukum kini menanti ketegasan jajaran Polres Ketapang dan Polsek Manis Mata untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait diharapkan dapat membuka kotak pandora dan menyeret siapa pun yang terbukti merampas hak-hak hukum masyarakat kecil di Ketapang.(Verry)