
Proyek yang dibangun menggunakan Anggaran Negara Miliaran Rupiah tersebut, diduga masih menyisakan masalah kualitatif dan menjadi PR buat BPKP dan Kejati Kalimantan Barat untuk mendalami indikasi permasalahannya.
Pada giat investigator Lembaga TINDAK INDONESIA beberapa waktu lalu, (14/08/2021), untuk melakukan singkronisasi informasi, mendatangi lokasi proyek.
” Mirisnya lagi, bangunan yang belum difungsikan tersebut, sudah mengalami gagal konstruksi, dan terlihat secara jelas dalam visualisasinya bahwa hasil bangunannya tidak layak pakai dan beresiko tidak tahan lama, sedangkan bangunan ini adalah kegunaannya untuk kepentingan Publik, maka hal ini harus dipertanggung jawabkan secara yuridis,” ujar Faisal, Via WhatsApp, Kamis (26/08/2021).
Koordinator Lembaga TINDAK INDONESIA, Yayat Darmawi, S.E, S.H, M.H, meminta Aparat Penegak Hukum Tipikor di Kalimantan Barat mesti responsif dengan informasi realita tentang indikator kecurangan dari hasil investigasi yang dilakukan lembaga, agar penegakan supremasi hukum dapat terwujud secara efektif dan kualitatif, walaupun dinamika hukum Tipikor di Kalimantan Barat saat ini sangat Fluktuatif alias tidak stabil.
Menurut Yayat, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/08/2021), menyebutkan, indikator dari rusaknya di beberapa bangunan proyek RSUD Sanggau sudah dapat dijadikan awal pintu masuk pihak Kejati Kalimantan Barat untuk melakukan pendalaman hukum, karena tidak menutup kemungkinan telah terjadinya kongkalikong jahat antara para pihak. Nah, siapa para pihak itu, makanya harus didalami,” pungkas Yayat. (Nov/tim).