Bijak Bermedsos , Kapolres Tanjungpinang Peringatkan Akan Ancaman Hukuman Penyebar Hoax

Tanjungpinang642 Dilihat

Tanjungpinang – Beritainvestigasi.com. Media sosial merupakan sarana untuk kita saling berinteraksi di dunia maya. Jika dipergunakan dengan baik dan benar, maka media sosial dapat memberikan manfaat positif. Namun jika disalahgunakan untuk menyebarkan kebohongan, ujaran kebencian dan lain sebagainya juga akan berdampak negatif baik untuk diri kita maupun di ruang lingkup yang lebih luas.

Seperti halnya dengan wabah Covid – 19 yang saat ini merupakan penyakit berbahaya yang mana penyebarannya cepat dan menjadi perhatian dunia. Sedikit banyaknya hal tersebut menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan bagi warga masyarakat apalagi jika kurang dibekali dengan pemahaman dan metode-metode pencegahan serta antisipasinya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si tekankan akan menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita bohong / hoax, membuat kata, kalimat dan ujaran yang menimbulkan kebencian khususnya di Kota Tanjungpinang. Dengan mewabahnya virus Corona ini seharusnya kita singkirkan ketakutan dan bersatu untuk melawannya dengan selalu menjaga kesehatan, kebugaran, konsumsi makanan dan minuman sehat, waspada dan lakukan antisipasi dengan kelengkapan tambahan seperti masker dan cairan disinfektan. Jaga jarak aman dengan orang / penderita yang sakit serta segera menginformasikan ke pihak terkait bila mengetahui adanya suspect Covid – 19.
Bukan memberikan berita palsu dan kebohongan tentang seseorang yang terjangkiti covid – 19 dan lain sebagainya yang belum pasti kebenarannya hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ancaman hukuman bagi penyebar berita bohong / hoax yaitu Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi mengimbau dan mengingatkan khususnya bagi warga masyarakat Kota Tanjungpinang untuk senantiasa bijak dalam bermedia sosial, manfaatkan media sosial sebagai sarana kebaikan dan memperkuat silaturahmi serta persatuan. Saring terlebih dahulu setiap berita yang diterima dan sebarkan bila memang perlu dan sudah terbukti kebenarannya serta bermanfaat bagi orang lain.

( Hms Polres Tanjungpinang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *