Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara, PKD dan PTPS Bagan Sinembah Ikuti Pelatihan

Rohil, Riau – Beritainvestigasi.com. Untuk memberikan pemahaman dalam melaksanakan tugas di lapangan saat pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada serentak di Kabupaten Rohil, Panwascam Bagan Sinembah menggelar acara Bimtek kepada PKD dan PTPS.

Acara digelar di Aula Gedung Pertemuan Kepenghuluan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, pada Senin (25/11/2024) pagi hingga selesai.

Hadir saat acara berlangsung, Anggota  Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Dedi Sibuea, S.Pd.i, Divisi SDMO dan Narsum Diklat serta Panwascam Kecamatan Bagan Sinembah dan juga dihadiri seluruh Peserta Diklat dari Kepenghuluan yang ada di Kecamatan Bagan Sinembah.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Rohil, Dedi Sibuea, S.Pd.i dalam mengucapkan terimakasih kepada Peserta Bimtek yang telah hadir memenuhi undangan mereka dan juga kepada seluruh Anggota PKD dan PTPS dalam rangka mengikuti pelaksanaan Bimbingan Teknis.

“Acara Bimbingan Teknis yang kita adakan ini adalah, dalam rangka memberikan arahan dan pedoman tentang tata cara Pemungutan dan Penghitungan suara (Tung Sura) pada saat pelaksanaan Pilkada serentak yang akan diadakan pada tanggal 27 November nanti,” ujar Dedi.

Ditempat terpisah, Ketua Panwascam Bagan Sinembah, Zulfikar saat dikonfirmasi Awak Media menyampaiakan, selaku Panitia Pelaksana, mereka mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya acara Bimbingan Teknis (Bimtek) ini.

“Saya atas nama Panwascam Bagan Sinembah selaku Panitia Pelaksana, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan dan antusias serta kehadiran dari rekan-rekan PKD dan PTPS  untuk mengikuti Bimtek ini,” ucap Zulfikar.

“Untuk itu, Saya berharap, kepada seluruh rekan-rekan PKD dan PTPS untuk dapat bekerja semaksimal mungkin, agar dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Rohil ini, dapat tercipta suasana yang aman dan nyaman serta berjalan dengan kondusif demi terciptanya Pilkada Damai,” harap Zulfikar


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *