Bintan Kembali Gelar Ivent Internasional, 946 Peserta Ramaikan Tour de Bintan 2022

Bintan, Kepri1720 Dilihat
Ket : Ivent internasional Tour de Bintan akan kembali di gelar Oktober mendatang 

Bintan – beritainvestigasi.com, Pergelaran kejuaraan balap sepeda Internasional Tour De Bintan akan kembali digelar dalam waktu dekat. Tepatnya pada tanggal 14 sd 16 Oktober 2022.

Kejuaraan yang masuk Kalender Kejuaraan Dunia UCI Grand Gondo itu terdiri atas beberapa kategori yaitu Individual Time Trial sepanjang 17 kilometer, Grand Fondo Classic 132/142 kilometer, Grand Fondo Century 112 kilometer, Grand Fondo Challenge 82 kilometer dan Grand Fondo Discovery 52 kilometer.

Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan menuturkan bahwa perhelatan Tour de Bintan diharapkan dapat kembali  membangkitkan dunia pariwisata di Bintan usai pandemi Covid 19. Selama pandemi Covid 19, Tour de Bintan setidaknya hampir dua tahun absen penyelenggaraannya.

” kita harapkan penyelenggaraan event ini dapat berjalan lancar dan sukses. Mohon dukungan dari seluruh instansi terkaits, dan seluruh masyarakat Kabupaten Bintan,” ujarnya

Ia juga mengatakan bahwa pelaksanaan Tour de Bintan diharapkan mampu menambah jumlah wisman yang berkunjung ke Bintan naik secara signifikan. Hal ini juga  diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bintan kedepan.

Adapun jumlah pendaftar berdasarkan data Dinas Pariwisata Bintan hingga saat ini menyentuh angka 946 peserta yang terdiri atas 800 peserta pria dan 146 peserta wanita. Dari jumlah peserta tersebut terbanyak berasal dari negara Singapura dengan persentase sekitar 40 %, disusul negara United Kingdom sekitar 13 %, Australia 7 %, Indonesia 5 %, Malaysia 4 %, Amerika, Jepang, Jerman, Perancis sekitar 3 %, Philiphine, Hongkong sekitar 2 % dan negara lainnya sekitar 16 %.

“Kita harapkan dengan perhelatan Tour de Bintan ini, sektor pariwisata Bintan bisa kembali bangkit karena sektor pariwisata merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah ( PAD) terbesar di Bintan,” tutupnya.**

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *