Pekanbaru, Riau– Beritainvestigasi.com Kabar terbaru datang dari Polda Riau, melalui Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Pihak Ditresnarkoba Polda Riau, lagi dan lagi berhasil mengungkap Jaringan Sindikat Narkotika internasional. Tak main main, kali ini, Barang Bukti (BB) nya sangat fantastis, yakni seberat 17,37 Kilogram jenis Sabu yang dikemas dalam 18 paket besar dan ditaksir mencapai Rp.17,3 Milyar jika berhasil diedarkan para pelaku.
Atas capaian luarbiasa itu, kemudian, Polda Riau menggelar Konferensi Pers di Media Center Polda Riau, Kamis (16/5/2025) yang dihadiri oleh Wakapolda Riau, Brigjen.Pol.Jossy Kusumo, Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes.Pol. Putu Yudha Prawira, dan turut hadir Kabid Humas Polda Riau, Kombes.Pol. Anom Karibianto.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa, dalam pengungkapan tersebut, 5 (ima) orang berhasil diamankan. Dan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, 4 (empat) orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka, berinisial I, D, A, dan MN.
”Tersangka I berperan sebagai penjemput barang ke Pekanbaru, sementara, B dan A bertugas membawa sabu dari Jakarta. Menarik nya tersangka MN adalah Narapidana aktif yang mengendalikan jaringan dari balik jeruji besi di salah satu Lapas di Riau,” beber Kombes Pol.Putu Yudha.
Informasi dirangkum, bahwa Kasus ini bermula pada 12 Mei 2025 dini hari, tim Ditresnarkoba Polda Riau membuntuti sebuah mobil Honda Brio putih yang di curigai membawa Sabu dari Siak ke Pekanbaru. Penyelidikan yang berlangsung selama hampir 2 bulan itu akhirnya membuahkan hasil. Ketika tim menghentikan kendaraan yang dicurigai tadi di Jalan Buatan, Kabupaten Siak, dan Tim berhasil menangkap 2 pelaku.
“Dalam kendaraan yang dibawa tersangka I dan D, ditemukan 2 tas berisi Sabu yang dibungkus kemasan teh Cina,” ujar Putu.
Kemudian, dilakukan pengembangan ke sebuah kos-kosan. Meski awalnya tidak ditemukan barang bukti tambahan. Namun, pelaku diketahui telah memberi laporan kepada pengendali utama jaringan bahwa barang sudah tiba di Pekanbaru. Perintah selanjutnya,mengedarkan 10 kg Sabu kepada 2 orang kurir yang akan membawa Sabu ke Jakarta.
Selanjutnya, Tim melakukan operasi penyamaran (undercover) dan berhasil menangkap 2 tersangka lain, dengan inisial A dan MN saat pengambilan barang di Pasar Buah Pekanbaru.
Tersangka MN, yang merupakan Napi pengendali, diketahui menjalani hukuman 11 tahun dalam kasus serupa dengan BB seberat 7 Kg Sabu. Pelaku MN memerintahkan para kurir dari dalam Lapas dengan alat komunikasi ilegal.
”Polisi kini juga tengah memburu 1 pelaku lainnya berinisial AZ, warga Negara Malaysia, yang diduga otak jaringan lintas Negara. AZ disebut sebagai Napi juga yang kabur dari Lapas Bengkalis pada 2017 lalu,” Papar Putu.
Fakta lainnya, terungkap bahwa tersangka I telah 2 kali menjadi kurir dengan tarif Rp.7 juta per kilogram. Sedangkan, B dan A telah 3 kali membawa Sabu dengan bayaran mencapai Rp.138 juta.
Atas perbuatan melawan hukum, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Jika tidak dihentikan, Sabu seberat ini dapat merusak puluhan ribu generasi Bangsa. Kami, tidak akan berhenti sampai semua jaringan ini tertangkap,” tegas Putu di hadapan para awak Media. (Hen”s)