Bravo..!,Satresnarkoba Polres Rohul Ciduk Pria Pengedar Sabu, 28 Paket Sabu Disita

Rokan Hulu,Riau- Beritainvestigasi.com Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau, yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Siswanto,S.H, dan anggota berhasil menangkap seorang Pria berinisial RJ (32 tahun) di sebuah rumah di Dusun Lubuk Jambu, Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Jumat (25/4/2025) siang.

Penangkapan bermula, atas laporan warga pada Minggu, 20 April 2025, tentang dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, KasatResnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, S.H., memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tersangka RJ yang telah lama diincar berhasil dihadang dan ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian,dari tangan pelaku RJ, tim mengamankan barang bukti (BB) antara lain:
28 paket sabu (bungkus plastik klip bening), 1 pack plastik klip bening, 1 pipet hitam (sendok sabu), 1 mancis gas, 1 timbangan digital hitam, 1 alat hisap (bong), dan dompet merek Louis Vuitton warna cokelat. Serta, Uang tunai Rp 932.000, 2 unit ponsel OPPO warna abu-abu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa Nomor Polisi (Nopol).Total berat kotor BB sabu yang diamankan mencapai 100,61 gram.

Keberhasilan ini merupakan wujud “hard power approach” Polres Rokan Hulu dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rohul.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., S.H., M.Si., yang diwakili oleh Wakapolres, menegaskan bahwa pengungkapan kasus Narkoba menjadi prioritas, demi menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat.

“Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan Masyarakat untuk menutup ruang gerak para pelaku dan memastikan Rokan Hulu bebas dari peredaran Narkotika,” tegasnya.

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan Narkoba kepada pihak Kepolisian. Dengan sinergi yang kuat antara Aparat dan Masyarakat, diharapkan, dapat memutus mata rantai kejahatan peredaran obat terlarang, dan kriminal lainnya. (H.Sihombing)

Sumber : Humas Polres Rohul


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *