Bupati Humbahas Serahkan 663 SK Perpanjangan PPPK Paruh Waktu

Ket. foto: Bupati Humbahas, Oloan P Nababan saat foto bersama dengan PPPK paruh waktu.

Humbahas, Sumut – Beritainvestigasi.com. Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Oloan P Nababan menyerahkan sebanyak 663 SK perpanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lapangan Kantor Bupati Humbahas Bukit Inspirasi Doloksanggul, Rabu (30/09/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Humbahas, Oloan P Nababan menggungkapkan harapannya agar PPPK dapat memberikan pelayanan yang semakin baik, cepat dan responsif kepada masyarakat dan bekerja dengan penuh tanggungjawab, disiplin serta mengedepankan sikap ramah dalam menjalankan tugasnya.

*Saya harapkan agar PPPK memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bekerja dengan tulus, menjaga integritas serta mendukung program pembangunan diberbagai sektor di Kabupaten Humbang Hasundutan,” ujar Bupati Humbahas.

Sementara, Kepala BKPSDM Benyamin Nababan mengatakan, bahwa penyerahan SK tersebut untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menpan RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dimana PPPK Paruh Waktu yang menerima SK perpanjangan sebanyak 663 orang. Dengan masa perjanjian kerja yang ditetapkan satu tahun yakni 1 Oktober 2026 sampai 30 September 2027.

Sebelumnya, Wakil Rektor I Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA), Talenta Marbun, berkesempatan memberikan pembekalan sosialisasi kepada para PPPK Paruh Waktu.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *