Bupati Rohil Teken MoU Layanan Keuangan ASN Berbasis Syariah

Riau, Rohil545 Dilihat

Rohil, Riau – Beritainvestigasi.com. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang layanan Jasa Perbankan.

Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, bersama Pelaksana Tugas Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, H. Fauzi Efrizal, Kadis Kominfotik Rohil, H Mursal, beserta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dari pihak BRK Syariah hadir jajaran Direksi, diantaranya Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Fajar Restu Febrianto, serta sejumlah Pejabat Eksekutif Bank yang dilaksanakan bertempat di Menara Dang Merdu, Pekanbaru, pada Selasa (16/09/2025).

MoU yang tertuang dalam Nomor 119/ROHIL/KB/2025/02 dan Nomor 101/HK.05/BAA/2025/07 tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan Lembaga Perbankan Syariah dalam memperluas akses layanan keuangan yang transparan, akuntabel dan se4suai prinsip syariah.

Ruang lingkup kerja sama meliputi penyelenggaraan layanan transaksi penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah, serta optimalisasi transaksi keuangan lainnya di lingkungan Pemkab Rohil.

Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, dalam sambutannya menekankan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah secara lebih efisien.

“Kami berharap kesepakatan ini memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan di Negeri Seribu Kubah. Sinergi antara Pemerintah Saerah dan BRK Syariah akan memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang modern sekaligus sesuai syariat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Plt. Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus, menyampaikan, bahwa sebagai lembaga keuangan daerah, BRK Syariah memiliki mandat untuk mendukung agenda pembangunan Pemerintah Daerah.

“Penandatanganan MoU ini adalah bagian dari komitmen BRK Syariah untuk menghadirkan layanan perbankan yang inklusif, profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, khususnya di Rokan Hilir,” tegasnya.

Kesepakatan bersama ini berlaku sejak 16 September 2025 hingga 16 September 2030 dengan ketentuan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.

Pembiayaan kegiatan akan bersumber dari anggaran masing-masing pihak tanpa menimbulkan ikatan yang memberatkan, serta tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Rohil optimistis penguatan tata kelola keuangan berbasis syariah akan semakin mendorong efektivitas pelayanan publik sekaligus memperluas akses keuangan syariah bagi aparatur sipil negara maupun masyarakat secara umum


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *