Way Kanan, Lampung – Beritainvestigasi.com. Dimasa Pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir, pembelajaran dengan teknik dalam Pendaringan (Daring) atau jarak jauh masih belum maksimal, Bupati Way Kanan, H.Raden Adipati Surya, S.H, M.M mengeluarkan Surat Edaran (SE)
Nomor : 420/227/IV.01-WK/2022 mengenai pembelajaran tatap muka secara terbatas pada SMA, SMK, MA, SMP, MTS, SD, MI, Paud, RA. Senen (07/03/2022).
Pembelajaran tatap muka terbatas tersebut dapat dimulai kembali pada tanggal 9 Maret 2022. Dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka secara terbatas Sesuai dengan ketentuan sekolah masing – masing.
Berikut surat edaran pembelajaran tatap muka secara terbatas Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H M.M Buka dan baca Selengkap nya. (F.eri).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).









