Bupati Way Kanan Keluarkan SE – Belajar Tatap Muka Secara Terbatas

Way Kanan, Lampung –  Beritainvestigasi.com. Dimasa Pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir, pembelajaran dengan teknik dalam Pendaringan (Daring) atau jarak jauh masih belum maksimal, Bupati Way Kanan, H.Raden Adipati Surya, S.H, M.M mengeluarkan Surat Edaran (SE)
Nomor : 420/227/IV.01-WK/2022 mengenai pembelajaran tatap muka secara terbatas pada SMA, SMK, MA, SMP, MTS, SD, MI, Paud, RA. Senen (07/03/2022).

Pembelajaran tatap muka terbatas tersebut dapat dimulai kembali pada tanggal 9 Maret 2022. Dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka secara terbatas Sesuai dengan ketentuan sekolah masing – masing.

Berikut surat edaran pembelajaran tatap muka secara terbatas Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H M.M Buka dan baca Selengkap nya.  (F.eri).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *