Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Warga, Polsek Bagan Sinembah Lakukan Pendekatan Door to Door System

Rohil, Riau – Beritainvestigasi.com Melalui upaya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Bagan Sinembah terus hadir di tengah masyarakat dengan program Door to Door System (DDS) dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman kepada warga.

Hal itu disampaikan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Gelora, Kecamatan Bagan Sinembah, Polsek Bagan Sinembah, Bripka Feri Sitanggang yang menyambangi warga binaan lewat Door to Door System (DDS), pada Selasa (15/04/2025).

“DDS merupakan giat rutin yang telah kami lakukan para Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan himbauan dan pesan Kamtibmas kepada warga,” ungkap Bripka Feri.

“Selain itu, juga dalam rangka menjalin silaturahmi dengan tujuan untuk berinteraksi langsung dalam membangun komunikasi aktif dengan masyarakat guna terjalinnya kemitraan,” tambahnya.

Humas Polsek Bangan Sinembah, Bripka Samsir Situmeang menyampaikan, kegiatan ini sebagai upaya Polri untuk menggali informasi, terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan Kepenghuluan, agar dapat menyerap berbagai permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Lebih lanjut disampaikannya, juga dalam rangka memberikan edukasi serta himbauan dan pesan Kamtibmas terkait dengan berbagai isu yang krusial yang dapat berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Fokus utama dari himbauan yang telah disampaikan oleh Bhabinkamtibmas yaitu terkait pencegahan kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla).

Di tempat terpisah, Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, S.Sos., M.H menyampaikan, Door to Door System (DDS) selain sambang dan patroli yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, giat ini juga sebagai aktivitas rutin yang dilaksanakan untuk berinteraksi dalam menyampaikan pesan Kamtibmas.

“Dengan adanya giat program DDS ini, kami dari jajaran Polsek Bagan Sinembah berharap, dapat menjaga silahturahmi antara Masyarakat dengan Polri tetap terjalin dan berjalan dengan baik,” harap Kapolsek. (Merry A)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *