Dalam Mewujudkan Birokrasi Pemerintahan yang Bersih, Profesional dan Berorientasi Pelayanan, Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim Melaksanakan Kegiatan Fasilitas Penyusunan Tindak Agen Perubahan

Balikpapan, Kaltim- Beritainvestigasi.com Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim melaksanakan kegiatan Fasilitas Penyusunan Rencana Tindak Agen Perubahan, dalam rangka mendukung misi kelima RPJMD Kaltim 2018-2023, yaitu Berdaulat Dalam Mewujudkan Birokrasi Pemerintahan yang Bersih, Profesional dan Berorientasi Pelayanan Publik.

Kegiatan Fasilitas Penyusunan Rencana Tindak Agen Perubahan, digelar di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (22/11/2022), secara resmi dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.

Sekda Sri Wahyuni menegaskan mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, professional dan berorientasi pelayanan publik, diperlukan agen perubahan untuk menggerakkan birokrasi pemerintahan menjadi profesional, sehingga mengubah pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Sesuai amanah peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah,” jelasnya.

Dikatakannya, agen perubahan mempunyai peran dan tugas sebagai katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, penghubung, dan panutan/teladan.

“Agar peran dan tugas agen perubahan lebih efektif dan efisien serta dapat diukur keberhasilannya, maka agen perubahan wajib menyusun rencana tindak secara konkret,” tandasnya.

Menurut dia untuk meningkatkan kualitas kemampuan dan integritas agen perubahan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya dengan baik, maka perlu dilakukan kegiatan peningkatan kemampuan, salah satunya melalui kegiatan fasilitasi penyusunan rencana tindak agen perubahan.

“Kegiatan fasilitasi penyusunan rencana tindak agen perubahan ini sebagai tindak lanjut komitmen dan implementasi integritas peningkatan kinerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi,” tegasnya.(Gn, Info/ Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed