
Ahmad Upin Ramadhan Dirut PT. PBI(kiri) Tengku Amiril Mukminin,S.H(tengah) Komisaris PT. PBI(kanan) saat diwawancarai usai Sidang di Pengadilan Negeri Ketapang.(foto: Dok. Investigasi)
Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com Kesekian kalinya Pengadilan Negeri Ketapang mengelar sidang Perdata atas gugatan PT. Putra Berlian Indah(PT.PBI) terhadap PT. Citra Mineral Investindo.tbk (PT.CMI).site Air Upas pada Rabu (21/2/24).
Dalam Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ega Shaktiana, S.H., M.H dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak PT. CMI, dimana PT. CMI diduga telah mencaplok lahan Milik PT. PBI seluas 6.000 ha diwilayah Dusun Batang Belian, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Mariana saksi dari PT.CMI menjelaskan bahwa saksi bekerja di PT.HPMU sebagai Tim Scurity, yang mana PT.HPMU merupakan perusahaan kontraktor di PT.CMI.
Saksi menerangkan bahwa sebelumnya terjadi pemortalan dijalan houling yang dilakukan orang dari PT.PBI.
“Mereka menggunakan seragam PT.PBI, dan pada saat itu saya berada dilokasi tersebut. Pemortalan dilakukan dengan cara melintangkan besi dijalan houling, sehingga aktifitas dijalan houling menjadi terhenti, ” terang Mariana.
Menurut saksi Mariana bahwa jalan yang diportal itu jalan PT.CMI.
“Karena jalan tersebut jalan CMI yang dipelihara dan dirawat oleh PT.CMI. atas pemortalan jalan tersebut menimbulkan suatu kerugian, “kata Mariana.
Kuasa hukum PT.PBI, Tengku Amiril Mukminin, S.H. Dalam persidangan tersebut mencecar pertanyaan kepada Saksi tentang keterangan yang telah diterangkan saksi dalam persidangan.
” Apakah pemortalan selama 3 jam berapa kerugian yang dimaksud oleh saksi, apakah ada ahli pertambangan yang telah melakukan pengukuran/ngetrek dilapangan dilokasi jalan yang diportal tersebut yang menyatakan bahwa jalan yang diportal masuk dalam izin lokasi PT.CMI.
“Apakah saudara saksi pernah melihat izin lokasi PT.CMI, apakah saksi mengetahui luas wilayah kerja PT.CMI, apakah saksi tau letak tanah dan batas-batas patok lokasi antara PT.PBI dan PT.CMI. apakah saksi tau bahwa sebelumnya PT.PBI telah mengirimkan surat kepada PT.CMI, apakah saksi tau antara PT.PBI dan PT.CMI siapa yang lebih dahulu mengolah lahan tersebut, ” ujar Tengku Amiril Mukminin.
Mendapat pertanyaan beruntun, saksi menjelaskan bahwa ia tidak pernah melihat Izin Lokasi PT.CMI, saksi tidak tau luas wilayah kerja PT.CMI, saksi tidak tau kerugian yang timbul akibat pemortalan jalan houling, saksi juga menjelaskan bahwa tidak ada ahli pertambangan yang melakukan pengukuran/ngetrek di lokasi jalan houling yang diportal,saksi tidak pernah mendengar luas wilayah kerja PT. CMI.dan saksi tidak tau batas batas atau patok batas antara PT.PBI dengan PT.CMI.
Saksi juga tidak tau bahwa sebelumnya PT.PBI sudah melayangkan surat kepada PT.CMI, dan saksi tidak tau antara kedua perusahaan tersebut siapa yang lebih dahulu mengolah lahan yang di perkarakan tersebut, karena saksi mulai bekerja sekitar tahun 2019.
Keterangan dari saksi Mariana dari PT.CMI ini tidak jauh berbeda dengan keterangan kedua saksi dari PT.CMI pada sidang sebelumnnya, sama sama tidak mengetahui dan tidak dapat menjelaskan subtansi materi gugatan yang disampaikan oleh PT.PBI tentang legalitas PT.CMI di lahan yang disengketakan.
Pada sidang sebelumnya 13 Desember 2023 PT. CMI site Air Upas menghadirkan saksi mantan Kepala Desa Karya Baru Sucian periode 2005- 2010, dan Mantan Kepala Desa Karya Baru Suminto Periode 2011-2016
Didalam persidangan tersebut kedua saksi(Mantan Kepala desa Karya Baru, Sucian dan Suminto) yang dihadirkan oleh PT. CMI site Air Upas menjelaskan Bahwa pada saat itu PT. CMI melakukan sosialisasi, aktivitas serta pembebasan lahan di wilayah Desa Karya Baru, dimulai sejak tahun 2007 dan hanya berdasarkan kesepakatan Bersama warga masyarakat Desa Karya Baru, dan PT. CMI site Air Upas sama sekali tidak menunjukan legalitas perizinan mereka kepada Sucian selaku kepala desa pada waktu itu.
Namun keterangan kedua saksi yang dihadirkan oleh PT.CMI tidak menjelaskan sesuai degan materi gugatan PT.PBI. tentang legalitas PT.CMI diatas lahan seluas 6.000ha. di Dusun Batang Belian Desa Karya Baru Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang.
Sidang akan dilanjutkan kembali yang dijadwalkan pada tanggal 28 Febuari 2024.