Batam,Kepri – Beritainvestigasi.com Sebuah sertifikat yang diterima Jonrius Sinurat, S.H. pada Selasa (22/9/2026) menjadi penanda penting dari perjalanan panjang yang tidak berhenti pada pencapaian akademik. Sertifikat PKPA dan sertifikat kelulusan UPA yang diterimanya menjadi pijakan baru untuk menapaki jalan menuju profesi advokat.
Kedua sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Provinsi Kepulauan Riau, Nimrod Siahaan, S.Ak., di Sekretariat Pemuda Katolik Komda Kepri, Kota Batam.
Perjalanan itu bermula dari kesempatan yang diberikan melalui program beasiswa penuh Pemuda Katolik Angkatan V. Sebagai kader yang telah menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum dan memiliki minat mengembangkan diri di bidang hukum, Jonrius memperoleh kesempatan mengikuti PKPA di DPN Indonesia Angkatan 50.
Program tersebut merupakan hasil kerja sama Pemuda Katolik dengan FHP Law School dan DPN Indonesia. Melalui program tersebut, kader diberikan kesempatan untuk memperoleh pendidikan profesi sebagai salah satu tahapan penting dalam perjalanan menuju profesi advokat.
Kesempatan tersebut kemudian dilanjutkan Jonrius dengan mengikuti UPA Periode 42 yang diselenggarakan DPN Indonesia bersama FHP Law School. Hasilnya, Jonrius dinyatakan lulus.
Penyerahan sertifikat dilakukan melalui mekanisme berjenjang dari DPN Indonesia dan FHP Law School kepada DPP Pemuda Katolik, kemudian diteruskan kepada Komda masing-masing peserta. Sertifikat selanjutnya diserahkan langsung oleh pengurus Komda kepada peserta yang dinyatakan lulus.
Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri, Nimrod Siahaan, mengatakan keberhasilan Jonrius menjadi bagian dari proses kaderisasi dan pengembangan kapasitas kader.
“Selamat kepada saudara Jonrius Sinurat, S.H. yang telah dinyatakan lulus UPA dan berhak menerima sertifikat PKPA dari DPN Indonesia,” ujar Nimrod.
Nimrod berharap pencapaian tersebut tidak berhenti pada diperolehnya sertifikat. Menurutnya, ilmu dan kompetensi hukum yang telah diperoleh harus dapat diimplementasikan untuk membantu masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar profesi advokat nantinya dijalankan dengan mengedepankan integritas, kepedulian dan hati nurani.
“Terutama dalam memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, bukan semata-mata karena nilai honor, tetapi dengan hati nurani yang tulus,” katanya.
Pesan tersebut menjadi catatan tersendiri bagi Jonrius. Sebab, perjalanan yang ditempuhnya tidak hanya berkaitan dengan pendidikan profesi, tetapi juga harapan untuk dapat memberikan manfaat melalui pengetahuan hukum yang dimilikinya.
Jonrius menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan kesempatan dan dukungan selama proses mengikuti PKPA hingga UPA.
“Terima kasih kepada Ketua Umum Pemuda Katolik, Bapak Stefanus Asat Gusma, Presiden DPN Indonesia, Bapak Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., Presiden FHP Law School, Bapak Dr. Satria Utama, S.H., M.H., seluruh admin DPN Indonesia, FHP Law School, DPP Pemuda Katolik,” katanya.
Ucapan terima kasih juga secara khusus disampaikan kepada Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri Nimrod Siahaan dan Sekretaris Pemuda Katolik Komda Kepri Halri Simarmata yang dinilai telah memberikan pendampingan sejak proses pemberkasan hingga seluruh rangkaian PKPA dan UPA selesai.
Menurut Jonrius, program beasiswa tersebut memberikan kesempatan baginya untuk mengikuti pendidikan profesi tanpa terbebani biaya pendidikan.
“Mulai dari proses pemberkasan hingga hari ini saya bisa berhasil menyelesaikan PKPA dan lulus UPA di DPN Indonesia tanpa ada kendala,” ujarnya.
Namun, perjalanan menuju profesi advokat masih membutuhkan sejumlah tahapan. Jonrius mengaku siap secara pribadi dan mental untuk melanjutkan proses tersebut, tetapi menyadari masih terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah ketentuan mengenai masa magang. Jonrius merujuk Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur persyaratan telah magang sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat.
Ia menjelaskan, masa magang tersebut menjadi kesempatan bagi calon advokat untuk memperoleh pengalaman praktik hukum secara langsung, baik dalam perkara litigasi maupun nonlitigasi, sekaligus memahami kode etik profesi.
Jonrius juga menyampaikan bahwa masa magang yang dipersyaratkan perlu ditempuh setelah menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum dan tidak otomatis dihitung dari pengalaman bekerja atau magang ketika masih berstatus mahasiswa.
Dengan diterimanya sertifikat PKPA dan UPA, Jonrius kini menatap tahapan berikutnya. Ia menyebut pencapaian tersebut bukan sebagai akhir perjalanan, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar.
“Semoga setelah menerima sertifikat PKPA dan sertifikat kelulusan UPA ini, saya bisa mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Ia berharap perjalanan menuju profesi advokat dapat berjalan lancar dan pada akhirnya mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus menjadi kebanggaan bagi orang tua, istri, anak-anak dan keluarga yang selama ini memberikan dukungan.
“Semoga perjalanan ke depannya dimudahkan dan bisa mencapai tujuan agar dapat membanggakan orang tua, anak/istri dan semua keluarga yang selama ini terus memberikan support, baik dukungan moral maupun materi,” tuturnya.
Saat ini, selain menyelesaikan tahapan menuju profesi advokat, Jonrius tetap menjalankan aktivitasnya sebagai jurnalis serta aktif dalam organisasi keagamaan Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi lainnya.
Bagi Jonrius, pengetahuan hukum yang diperoleh bukan sekadar bekal untuk membangun profesi, tetapi juga modal untuk hadir dan memberikan pemahaman hukum di tengah masyarakat.
Dari sebuah program beasiswa, perjalanan tersebut kini berlanjut menjadi sebuah tanggung jawab: membawa pengetahuan hukum keluar dari ruang pendidikan dan menggunakannya untuk memberikan manfaat yang lebih luas. (*)
Effendi















