Pontianak, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Dentuman keras terjadi saat agenda pemusnahan barang bukti perkara pidana di halaman Kejaksaan Negeri Ketapang, Selasa, 19 Mei 2026. Insiden tersebut menyebabkan seorang pejabat internal kejaksaan berinisial AS (50) mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapat penanganan medis intensif.
Korban sempat dirawat di RS Fatimah Ketapang sebelum akhirnya dirujuk ke RSU Santo Antonius Pontianak. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai sumber ledakan maupun jenis barang bukti yang dimusnahkan saat kejadian berlangsung.
Warga sekitar mengaku sempat mendengar suara dentuman cukup keras dari area kejaksaan, namun tidak mengetahui pasti penyebab insiden tersebut.
Belum terbukanya informasi resmi memunculkan sorotan terhadap standar keamanan dalam proses pemusnahan barang bukti, terutama jika berkaitan dengan benda berbahaya seperti amunisi atau bahan peledak.
Pengamat Hukum Minta Investigasi Menyeluruh
Pengamat hukum Dr Herman Hofi Munawar menyampaikan simpati kepada korban dan mendesak adanya transparansi dari pihak kejaksaan terkait insiden tersebut.
“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada korban, Bapak AS, dan berharap beliau segera diberikan kesembuhan. Namun secara hukum, insiden ini tidak boleh menguap begitu saja. Kejari Ketapang harus segera membuka ruang informasi dan memberikan transparansi penuh kepada publik,” ujarnya.
Menurut Herman, pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang harus dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai standar keselamatan.
“Hukum yang ditegakkan dengan mengabaikan keselamatan jiwa justru mencederai hakikat keadilan itu sendiri,” tegasnya.
Ia menilai proses pemusnahan benda berbahaya semestinya melibatkan pihak yang memiliki keahlian teknis, termasuk unit Jihandak Brimob jika berkaitan dengan bahan peledak atau amunisi.
“Apakah dalam kasus Ketapang ini Kejari melibatkan unit Jihandak Brimob Polri? Jika tidak, ini merupakan bentuk kesalahan atau kefatalan manajerial,” katanya.
Herman juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui bidang pengawasan segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.
“Publik berhak tahu barang bukti mana yang memicu ledakan. Apakah itu amunisi, bahan peledak ilegal, atau zat kimia yang salah metode pemusnahannya. Ketiadaan penjelasan resmi justru memicu spekulasi liar di masyarakat,” lanjutnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Ketapang belum memberikan keterangan detail terkait kronologi kejadian maupun mekanisme pengamanan dalam kegiatan tersebut.(Vr)















