
Bandar Lampung – Beritainvestigasi.com. Diduga kecanduan Judi Online, Fachrizal Nurdin tega melarikan atau menggelapkan mobil jenis Suzuki Vitara tahun 2006 warna hitam dengan Nomor Polisi BE 1347 IY milik temannya, Hicca Mampetua Simbolon (42). Kejadian tersebut terjadi di Sekretariat DPP For-WIN, jalan Apel 3 Kelurahan Waydadi, Kec. Sukarame, Bandar Lampung, pada tanggal 2 Juni 2026.
Adapun kronologis kejadian, ketika itu Fachrizal Nurdin sedang duduk bersama dengan Hicca Mampetua Simbolon (korban). Tiba-tiba Fachrizal Nurdin meminjam mobil dengan alasan ingin keluar sebentar untuk mengambil uang.
Tanpa sedikit curiga, Hicca membolehkan Fachrizal memakai mobilnya karena mereka memang bersahabat. Namun naasnya, sekian jam menunggu, Fachrizal dan mobil yang dipinjam tidak kunjung kembali.
Hicca Mampetua berusaha menghubungi nomor telpon Fachrizal, namun nomornya sudah tidak aktif lagi.
Sehingga Hicca berupaya mencari ke kediaman Fachrizal, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Tidak hanya mobil yang dibawa kabur Fachrizal, mesin cuci yang ada di Kantor DPP For-WIN ikut serta dibawa.
Karena tidak ada niat baik mengembalikan kendaraannya, Hicca melaporkan Fachrizal Nurdin ke Polra Lampung pada tangggal 29 Juni 2026 dengan Surat Tanda Terima Laporan (STPL) No. STTLP/BB/487/6/2026/SPKT/Polda Lampung dengan pasal Tindak Pidana Penggelapan UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam pasal 486 UU1/2023.
Hicca berharap kepada warga masyarakat yang mengetahui Pelaku atau kendaraan tersebut, untuk dapat menghubungi pihak kepolisian setempat atau Polda Lampung dan dapat juga menghubungi Nomor telpon atau WhatsApp 082376039210, 082182614007, 081264701182.










