Diduga Menganiaya dan Mengancam, Kepala Desa Gedung Raja Dilaporkan ke APH

Az

Way Kanan, Lampung – Beritainvestigasi.com. Oknum Kepala Desa Gedung Raja, Sungkai Utara, Lampung Utara yang berinisial As, diduga menganiaya seorang laki – laki yang bernama Samsudin (43 thn) warga Desa Tulung Buyut pada hari Rabu (12/01/2022) pukul 20.30 WIB.

Informasi yang diperoleh Awak Media ini, korban Samsudin pulang dari Simpang Kelapa usai dari kediaman Sdr. Cecep Permana rupanya sudah ditunggu oleh Az. Dan saat Samsudin mengendarai mobilnya, Az meminta Samsudin berhenti dan keluar dari mobil.

Saat Samsudin keluar dari mobil dan bertanya kepada Az ‘ada apa om’, Az mengatakan, “Kamu memang gak senang sama saya. Setiap saya ada Job Musik kamu halang – halangin saya. Lalu, Cecep sudah saya job kamu ambil lagi”.

Akan tetapi tuduhkan Az dibantah oleh Samsudin. Dengan alasan bahwa dirinya sudah terlebih dahulu menerima job dari Cecep, sebelum Az.

” Sudah saya job tanggal 14 yang lalu sebelum Az,” ucap Samsudin kepada Awak Media, Kamis (13/01/2022).

Mendengar jawaban Samsudin, lalu Az diduga mencekik dan mendorong Samsudin berulang kali. Bahkan, Az juga diduga menggertak dan mengancam Samsudin dengan kata-kata : Kita Sebunuhan disini, saksi kita kuburan ini,

Mendengar hal tersebut, Samsudin bertanya kepada Az, apa kesalahan yang telah dia perbuat dan apa bukti bahwa dirinya tidak senang kepadanya (Az-red).

Karena sudah ada indikasi pengancaman, akhirnya Samsudin pergi meninggalkan Az dan membuat laporan ke Polsek Gunung Labuhan pada hari Rabu (12/01/2022) pukul 21.00 WIB.

Samsudin menjelaskan keronologis kejadiannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna diambil tindakan atas dugaan pengancaman yang diduga dilakukan Az di jalan Gula Tubu, Kampung Kayu Batu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Hingga berita ini ditayangkan, Az yang juga merupakan bos Eky Musik belum dapat ditemui untuk diminta konfirmasinya terkait kejadian tersebut.  (Feri).

Editor : Wesly (Asesor UKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *