
Rohul – BeritaInvestigasi.com. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC-LSM PENJARA) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Asep Susanto,S.H mendesak Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK.,M.H untuk menertibkan Seluruh Galian C di wilayah hukum Kabupaten Rohul yang tidak berizin (Ilegal),Rabu (14/6/2023).
Hal tersebut dikatakannya, menyikapi Maraknya aktivitas diduga kegiatan Ilegal Terkait penambangan Galian C di Kabupaten Rohul yang sudah menjadi Rahasia umum. Ironisnya, Pelaku usaha semakin bernyali, meski tidak mengantongi izin Penambangan resmi.
Kepada Awak Media, Asep Susanto Mengatakan, Apabila aktivitas penambangan galian C ini terus beroperasi, Masalahnya bukan hanya menyangkut kerugian bagi Pemkab Rohul yang tidak mendapatkan uang sepeserpun, Tetapi, juga dampaknya merusak lingkungan hidup, diantaranya berdampak bagi habitat ekosistem Mahluk Hidup di Air dan dampak lingkungan Masyarakat sekitar Aktivitas ilegal tersebut.
“Dampak aktivitas penambangan galian C yang dilakukan secara ilegal dan semberaut sangat berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya. Diantaranya, penambangan bahan galian golongan C (BGGC) berdampak terhadap lingkungan yaitu perubahan DAS atau bentang sungai yang semakin melebar dan dalam berpotensi longsor di sekitar tepi sungai, Jalan Desa yang mengalami kerusakan,dll, “Pungkas Asep.
“Kami minta Kapolres Rohul, Tindak tegas para pelaku penambangan Galian C ilegal yang beroperasi di Wilayah kecamatan Rambah, dan di Desa bangun Purba Barat , kecamatan Bangun Purba Milik Muri, Sogo, Habibi, Mulyadi. Di Kecamatan Tambusai Milik Normal Harahap Kades Batang Kumu. Ada juga di Kecamatan Tambusai utara dan Kacamatan kepenuhan, Desa Kasimang, Kabupaten Rohul, “Ungkapnya.
Lebih lanjut Asep berharap, Pihak Kepolisian mampu dan punya nyali Untuk menindak tegas tanpa pandang bulu, tanpa kompromi. Siapapun Pengusaha galian C yang tidak mengantongi izin penambangan, Harus segera diberi sanksi tegas sebagaimana aturan Perundang – undangan yang berlaku, Sehingga ,citra Polri akan Positif di mata Masyarakat (Publik).
Seperti diketahui, Aktivitas penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 menyebutkan : “Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Terpisah,Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono,S.I.K., MH dikonfirmasi Wartawan Terkait hal diatas lewat aplikasi Whatsapp nya pada Rabu (14/6/2023) dan kembali dikonfirmasi pada hari ini, Kamis (15/6/2023) sore belum atau enggan berkomentar apapun. (Tim)