Way Kanan, Lampung – Beritainvestigasi.com. Raden Adipati Surya, Bupati Waykanan, hadiri rapat yang dipimpin olek Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan, menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun 2021, di Gedung DPRD setempat. Kamis (16/09/2021).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Way Kanan, Nikman Karim tersebut, dilakukan juga penyampaian Raperda Perubahan APBD 2020, Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), dan Perubahan Renja DPRD Way Kanan tahun 2021.
Kali ini, rapat paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS), Wakapolres, Kompol Evinater Siallagan, jajaran Forkopimda dan sejumlah Pejabat Kabupaten setempat.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati RAS menjelaskan, dalam Perubahan APBD 2021 rencana pendapatan setelah perubahan Rp. 1,345 triliun mengalami peningkatan Rp. 13 miliar dari sebelum perubahan Rp. 1,332 triliun.
Dikatakannya, komponen pendapatan itu, diantaranya bersumber dari PAD yang semula Rp. 62,8 miliar naik Rp. 13,4 miliar, sehingga setelah perubahan direncanakan menjadi sebesar Rp. 76,2 miliar.
“ Sedangkan untuk pendapatan transfer, mengalami penurunan sebesar Rp. 717 juta dari sebelumnya Rp. 1, 216 miliar menjadi Rp. 1, 215 miliar. Kemudian, Pendapatan Daerah lain-lain, yang sah pada Perubahan APBD 2021 tidak mengalami perubahan, dan tetap Rp. 53 miliar,” jelasnya.
RAS mengatakan, bahwa struktur belanja tahun 2021 mengalami perubahan yakni, belanja daerah dialokasikan setelah perubahan sebesar Rp. 1,291 triliun atau mengalami penyesuaian sebesar Rp. 17 miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp. 1,274 triliun.
Kemudian, alokasi belanja terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 879 miliar atau mengalami penyesuaian sebesar Rp. 22 miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp. 857 miliar.
“Rencana pendapatan daerah, setelah perubahan sebesar Rp. 1, 345 triliun yang dialokasikan untuk rencana belanja sebesar Rp. 1, 291 triliun. Sehingga, dalam penyusunan Raperda Perubahan APBD 2021 direncanakan surplus sebesar Rp. 54 miliar. Dan, surplus tersebut akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan,” tukasnya.
Menurut RAS, hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam PP No: 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Ditambahkanya, dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp. 12, 058 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.
“ Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan, dianggarkan untuk Penyertaan Modal Investasi sebesar Rp. 4,355 miliar, dan membayar pokok utang sebesar Rp. 61,977 miliar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam rapat paripurna tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama Rancangan KUA-PPAS, dan penyampaian Perubahan Raperda APBD 2020, serta Pengesahan Program Pembentukan Perda Perubahan Renja DPRD Way Kanan 2021. (M. Nasir)









