Dugaan Penyimpangan Dana Festival GIR Sereng, Publik Pertanyakan Transparansi PPID Probolinggo

Jawa Timur, Surabaya734 Dilihat

Surabaya, Jawa Timur – Beritainvestigasi.com.  Jumat (01/08/2025). Kasus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Festival Gir Sereng Pantai Permata yang dilaksanakan pada 8 September 2024, kembali menyita perhatian publik. Warga Kelurahan Pilang menggugat PPID Kota Probolinggo terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang sangat serius.

Dalam sidang sengketa gugatan, pemohon menghadirkan sejumlah saksi dan data pendukung yang kuat, termasuk Hadi Pranoto, Mantan Ketua RW.01, Ismail, Mantan Ketua RW.05, Sutarji, Mantan Ketua RT.02 RW.02, Moch Ismail, Mantan Ketua RT.05 RW.01, Imam Kurniadi, Pengurus RT.02 RW.05, Andi Swastiko, Ketua LPM, dan Hidayattul Lutfi, S.H., Ketua FK-LPM Kecamatan Kedopok.

Pemohon menyampaikan bahwa ketidakjelasan penggunaan dana dan tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran telah menimbulkan kecurigaan yang kuat tentang integritas pengelolaan anggaran di Kota Probolinggo. Dalam sidang, kuasa termohon memberikan jawaban yang tidak konsisten tentang status dokumen SPJ, awalnya menyatakan bahwa dokumen tersebut belum diaudit, namun kemudian mengakui bahwa dokumen tersebut sudah diaudit.

Beberapa Hal Jadi Pertanyaan

– Apakah PPID Kota Probolinggo tidak transparan dalam pengelolaan anggaran?

– Apakah ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran kegiatan Festival Gir Sereng Pantai Permata?

– Apakah pemohon akan berhasil dalam gugatannya terhadap PPID Kota Probolinggo?

Sidang sengketa gugatan warga Pilang terhadap PPID Kota Probolinggo ditunda selama 2 minggu untuk memberikan kesempatan kepada pihak PPID Kota Probolinggo untuk mempersiapkan diri dan memberikan informasi yang dibutuhkan. Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah PPID Kota Probolinggo siap memberikan jawaban yang transparan dan akuntabel tentang pengelolaan anggaran di Kota Probolinggo?

Irf/Red