Ketapang, Kalbar — Beritainvestigasi.com// Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mendadak jadi sorotan nasional. Proyek pembangunan Rumah Adat Jawa berbiaya fantastis diperkirakan menembus Rp4 miliar, diduga kuat menabrak aturan tata kelola aset negara dan sarat akan manipulasi politik anggaran.
Lembaga Swadaya Masyarakat DPD Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kabupaten Ketapang membongkar serangkaian kejanggalan fatal yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara.
Bangun Fasilitas di Tanah Pribadi: Potensi Unsur Pidana Kerugian Negara
Sorotan utama tertuju pada kepemilikan lahan tempat proyek itu berdiri. Informasi dan temuan lapangan BPM menunjukkan bahwa tanah yang diguyur dana APBD miliaran rupiah tersebut disinyalir masih berstatus milik perorangan (pribadi) dan belum sah diserahterimakan menjadi Aset Daerah.
Ketua DPD BPM Ketapang, Herry Iskandar, menegaskan bahwa menyuntikkan uang rakyat ke atas lahan pribadi bukan sekadar kelalaian administrasi biasa, melainkan pelanggaran berat tata kelola keuangan negara.
”Bagaimana mungkin APBD miliaran rupiah digelontorkan untuk membangun di atas lahan yang status hukumnya gelap? Jika ini tanah pribadi, mana bukti akta hibah, dokumen pelepasan hak, atau sertifikat atas nama Pemda? Jangan sampai uang rakyat dipakai untuk memperkaya atau meningkatkan nilai aset pribadi,” tegas Herry.
Ia mendesak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Ketapang berhenti bersilat kata dan segera membuka dokumen kepemilikan lahan secara transparan ke publik.
Jejak Pokir dan Konflik Kepentingan Rangkap Jabatan
Tak berhenti di masalah aset, alokasi anggaran bergulir yang dikucurkan bertahap sejak 2019 hingga rencana alokasi 2026 ini kental dengan aroma konflik kepentingan (conflict of interest).
Proyek bernilai fantastis ini ditengarai lolos mulus melalui skema Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Ketua DPRD Ketapang. Di saat bersamaan, pejabat publik penentu kebijakan anggaran tersebut juga menduduki posisi puncak sebagai Ketua Paguyuban Jawa di Kabupaten Ketapang.
Pola ini memicu tuduhan tajam: APBD Ketapang diduga kuat telah dijadikan alat komoditas politik untuk mengomodasi kepentingan kelompok tertentu dengan memanfaatkan kewenangan jabatan publik.
”Publik berhak tahu, apakah ini murni kebutuhan mendesak masyarakat Ketapang atau sekadar penyaluran syahwat politik pimpinan Dewan yang memanfaatkan celah Pokir? Buka semua dokumen perencanaannya!” desak Herry.
Desakan Audit Investigatif & Moratorium Proyek 2026
Menjelang pengesahan dan pencairan anggaran lanjutan pada APBD 2026, BPM mendesak Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan/Kepolisian) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh.
BPM menuntut moratorium atau penghentian total seluruh pekerjaan fisik dan kucuran dana di tahun 2026 sampai status hukum tanah serta keabsahan prosedur penganggaran benar-benar klir.
“Stop pola pembiaran ‘bangun dulu, legalitas belakangan’. Jika fondasi hukumnya sejak awal sudah cacat, kucuran anggaran wajib distop detik ini juga. Audit total! Jika terbukti ada pelanggaran, seret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke proses hukum,” ujar Herry dengan nada menohok.
Murni Pengawasan Anggaran, Bukan Isu SARA
Menutup keterangannya, Herry menggarisbawahi bahwa langkah kritis ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat (public scrutiny) demi menyelamatkan uang rakyat, sekaligus menepis narasi miring yang mencoba membawa persoalan ini ke ranah sentimen etnis.
”Kami tegaskan, ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan penolakan terhadap kebudayaan Jawa atau etnis mana pun. Ini murni penegakan hukum, transparansi APBD, dan penyelamatan aset daerah. Satu rupiah pun uang rakyat yang keluar wajib dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.
DPD BPM Ketapang memastikan akan segera melayangkan surat permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta klarifikasi resmi kepada Pemkab dan DPRD Ketapang.
Di lain pihak, Achmad Soleh Ketua DPRD Ketapang dikonfirmasi menjelaskan Tanah tersebut sudah dihibahkan pada tahun 2019.
“Untuk dokumen hibah ade di dinas pariwisata, “jelas Soleh Singkat.
SementataSementara pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengatakan PR lama sedang dalam proses lanjutan. (Verry)












