
Way Kanan, Lampung – Beritainvestigasi.com. EdI Bin Husin (38 tahun), warga Desa Kepala Gajah, Kecamatan Bukit Kemuning meminta keadilan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya pada bulan Maret yang lalu, tepatnya di hari Minggu ketiga, Orang Tua Edi, Husin (55 tahun) mengalami kecelakaan di Rest Area Perbatasan, Kampung Suka Negeri, Kecamatan GunungLabuhan, Kabupaten Way yang berbatasan dengan Kab. Lampung Utara. Selasa (03/10/2023).
Edi menjelaskan, adapun kronologis kejadian, bahwa sekira pukul 18.30 WIB, Husin, orang tua dari Edi berboncengan dengan temannya bernama Rusli (65 tahun) mengendarai kendaraan roda 2 (dua) jenis motor dari arah Baradatu menuju arah Bukit Kemuning, namun setibanya di Rest Area Kampung Suka Negeri, Husin hendak berbelok ke arah kanan, tiba tiba dari arah yang sama (arah belakang), kendaraan motor Husin ditabrak oleh kendaraan roda 2 (dua) lainnya, sehingga kecelakaan pun tak terhindari.
Husin dan temannya, Rusli sama-sama mengalami tak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Medika Bukit Kemuning. Setelah mendapatkan pertolongan dari RS, Husin dan Ruli sama-sama dibawa pulang oleh keluarganya masing masing. Namun naas, setelah dua hari dari kejadian, Rusli meninggal dunia.
Setelah beberapa bulan kejadiaan tersebut, Husin dipanggil pihak Satlantas Polres Waykanan dan Husin langsung ditahan di Mapolres Way Kanan karena dianggap telah lalai dalam berkendara.
Namun yang menjadi pertanyaan Edi, kenapa si Penabrak orang tuanya, Polisi tidak menahan.
Menurut Edi, kejadiaan Laka tersebut akibat ditabrak dari belakang. Keputusan ini dinilai tidak adil.
“Padahal, akibat dari kejadian itu Husin, orang tua Saya sedikit mengalami gangguan yaitu agak susah diajak berkomunikasi,” ungkap Edi kepada Awak Media, Selasa (03/10/2023).
Terpisah, tepatnya dua minggu yang lalu, Kanit Laka Lantas Polres Way Kanan, Marpaung, saat dikonfirmasi, menjelaskan kepada awak media bahwa pihaknya sudah melakukan penahan karena berdasarkan olah TKP dan Saksi kejadian, Husin telah lalai dalam berkendara dan melanggar UU Lalu lintas.














