Harga TBS Sawit Turun, Ini Penjelasan Gubernur Riau 

Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com. Provinsi Riau umumnya terkenal dengan hasil Kelapa Sawit yang kian melimpah. Spekulasi harga sawit di lapangan hendaknya ditertibkan dan harus diawasi terus menerus.

Kali ini, Gubernur Riau (Gubri) Drs. H. Syamsuar mengakui telah mendapat laporan dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau terhadap perkembangan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.

Sebelumnya, Tim penetapan harga TBS Sawit Provinsi Riau merujuk pada surat Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau No. 21 periode 31 Mei – 6 Juni 2023, telah menyepakati harga TBS sawit Riau umur 10-20 tahun turun Rp.43,67/Kg menjadi Rp 2.246,64/kg.

“Tadi Kepala Dinas Perkebunan sudah menyampaikan ke Saya, harga sawit diperkirakan turun lagi,” ujar H. Syamsuar kepada wartawan di Komplek Kantor Gubernur Riau, Senin (05/06/2023).

Adapun faktor penyebab turunnya harga TBS periode ini karena terjadinya penurunan harga jual Crude Palm Oil (CPO) dari perusahaan yang menjadi sumber data. Kendati demikian, Syamsuar berharap supaya Pengusaha sawit yang ada di Riau tidak membeli TBS Sawit Masyarakat tidak terlalu rendah, karena akan mempengaruhi perekonomian Masyarakat.

“Karena sebagian besar Masyarakat bergantung pada sawit, tak hanya Masyarakat, dampak ekonomi di Riau juga berpengaruh jika harga Sawit turun,” terang Syamsuar.

Lanjutnya, bahwa saat ini ekonomi Indonesia sangat bagus, inflasi juga masih bisa dikendalikan sehingga tidak ada lonjakan harga. Maka dari itu diharapkan tidak terpengaruh dengan adanya permainan dari Uni Eropa yang menilai sawit di Indonesia dan Malaysia melakukan deforestasi.

“Inikan tahun Politik, bisa saja Uni Eropa melakukan permainan tidak sehat terhadap Indonesia, karrna ekonomi Indonesia bagus. Pada Tahun 2018 lalu, yang merupakan tahun politik juga kita ‘dihantam’ sehingga harga sawit kita anjlok sampai di bawah harga seribu rupiah. Kedepannya, Kita harapkan hal yang serupa tidak terjadi lagi agar Petani kita bahagia.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *