Himbauan Terkait Parkir di G12 Tanjungpinang, Tim Gabungan Anti-Pungli Beraksi

Tanjungpinang, Kepri – Beritainvestigasi.com Pemerintah melalui dinas terkait memberikan himbauan agar tidak ada pungutan liar (pungli) di area parkir Gurindam 12 (G12) Tanjungpinang, pada kamis (9/1/2025). Tim Anti-Pungli yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, PUPR, dan tim penanggulangan kebakaran turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi dan memastikan tidak ada pelanggaran di area tersebut.

Salah satu pemuda setempat, Nawin, menanggapi bahwa para petugas parkir di lapangan tidak pernah diperintahkan untuk meminta uang dari pemilik kendaraan. “Kawan-kawan hanya membantu merapikan parkir yang sebelumnya semrawut. Jika ada pemilik kendaraan yang memberikan uang, kami memang mengambilnya, tapi itu murni sebagai bentuk imbal jasa, bukan permintaan,” ujar Nawin.

Sementara itu, Irul, salah satu petugas parkir, menyampaikan harapan kepada pemerintah agar memberikan solusi terbaik terkait masalah ini. “Kami berharap pemerintah bisa mencarikan solusi yang baik. Kalau dianggap liar, semoga ada jalan untuk menjadikan pengelolaan parkir ini resmi, sehingga kami tetap bisa mencari nafkah dengan cara yang benar,” katanya.

Tim Anti-Pungli yang di pimpin langsung oleh Sekertaris Satpol PP Provinsi Anuar, berhasil memberikan himbauan dengan baik, dan masyarakat serta petugas parkir menerima arahan tersebut secara positif. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban di area parkir G12, sekaligus menghilangkan kesan pungutan liar yang merugikan masyarakat.

“Kita lakukan himbaun sesuai arahan dan ini akan kita kontrol setiap malam hingga jam 10 malam guna memastikan tidak ada lagi parkir di area tersebut, boleh parkir tetapi tidak di benarkan adanya pungutan,” ujar Anuar.

Langkah ini diharapkan menjadi awal yang baik untuk perbaikan sistem pengelolaan fasilitas umum di Kota Tanjungpinang, demi mendukung kenyamanan dan keadilan bagi semua pihak.

(A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *