Izin Berakhir, Mediasi Gagal, Somasi Dilayangkan: Pemdes Perdana Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Atas Kasus PT. Rea Kaltim

Kutai Kartanegara, Kaltim– Beritainvestigasi.com Pemerintah Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur, menyampaikan keprihatinan dan sikap tegas atas konflik yang berlarut-larut antara PT Rea Kaltim Plantations dan masyarakat desa setempat. Berbagai upaya mediasi yang telah dilakukan dinilai belum mampu membawa penyelesaian.

Persoalan mencakup kewajiban pembangunan kebun plasma yang belum direalisasikan, kegagalan proses mediasi, berakhirnya izin operasional perusahaan, serta dilayangkannya somasi resmi oleh Tim LBH Syarikat Islam kepada PT REA Kaltim.

Kepala Desa Perdana, Pitoyo, pada Kamis (5/2/2026) menyatakan bahwa situasi ini telah melampaui kewenangan desa. Ia mengingatkan potensi konflik agraria dan sosial berskala nasional jika tidak ada intervensi serius dari pemerintah pusat.

“Perusahaan masih beroperasi, padahal izinnya telah berakhir, kewajiban plasma tidak dipenuhi, dan mediasi gagal total. Ini bukan lagi sekadar persoalan desa, melainkan telah menjadi persoalan penegakan hukum dan keadilan negara,” tegas Pitoyo.

Pemerintah Desa menilai ketidakjelasan status hukum PT REA Kaltim pasca berakhirnya izin merupakan masalah serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait. Sementara itu, hak masyarakat atas kebun plasma yang dijamin undang-undang belum juga terwujud secara adil dan transparan.

Sebagai langkah hukum, Tim LBH Syarikat Islam telah menyampaikan somasi kepada PT REA Kaltim. Somasi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan terhadap masyarakat serta potensi pelanggaran hukum yang lebih luas.

Pemerintah Desa Perdana menyebutkan, kegagalan mediasi dan kurangnya itikad baik dari perusahaan telah memicu ketegangan sosial, keresahan warga, serta potensi konflik horizontal. Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat stabilitas nasional, keadilan sosial, dan ketahanan desa.

“Kami mendukung investasi, tetapi investasi yang mengabaikan hukum dan hak rakyat justru merusak kepercayaan publik terhadap negara,” lanjut Kepala Desa.

Atas dasar kondisi tersebut, Pemerintah Desa Perdana secara terbuka meminta perhatian dan langkah konkret dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk:

1. Memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan izin operasional PT REA Kaltim;
2. Menugaskan kementerian dan lembaga terkait menyelesaikan konflik kebun plasma secara adil dan transparan;
3. Menjamin perlindungan hak-hak masyarakat desa sesuai amanat konstitusi dan undang-undang;
4. Mencegah konflik agraria berkepanjangan yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Pemerintah Desa Perdana menegaskan bahwa desa bukan objek eksploitasi, melainkan bagian dari kedaulatan negara yang wajib dilindungi.

“Kami percaya Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat terhadap penegakan hukum, keadilan sosial, dan perlindungan rakyat kecil. Kami berharap negara hadir sebelum konflik ini meluas,” pungkas Pitoyo. (HOS)