
Rokan hulu, Riau -BeritaInvestigasi.com. Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul ‘eksekusi’ oknum Polisi cabul yang selingkuhi istri Teman Seprofesinya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Pasir Pengaraian,Rohul.
Hal itu dibenarkan Kasi Pidana Umum(Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul, Hendar Rasyid Nasution,kepada wartawan di ruang kerjanya di Kantor Kejari Rohul, Kamis 14 Juli 2022.
“Sudah (dieksekusi-red) , oknum polisi inisial PN sudah kita serahkan ke LP Rohul tadi sekitar pukul 12.00 WIB siang tadi. Pada saat penyerahan ke LP pun tadi dikawal oleh Personil Propam Polres Rohul. Tadi dia ( terdakwa PN) datang sendiri kemari dan setelah dilengkapi administrasinya dan setelah swab PCR langsung diantar dan diserahkan ke LP, “jelas Hendar. Tapi, terdakwa lainnya PR belum dieksekusi karena PR melalui Kuasa Hukumnya melakukan banding terhadap putusan majelis hakim.
“Tapi,untuk terdakwa PR belum dieksekusi karena pihaknya masih mengajukan banding atas putusan hakim “beber Hendar.

Atas terdakwa PN, divonis hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Rohul hukuman 9 bulan penjara karena melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Sebelumnya diberitakan, oknum polisi inisial PN dipergoki selingkuhi istri seorang oknum polisi yang berdinas di Polres Rohul.
Korban berinisial SS kala itu menceritakan, perselingkuhan antara istrinya, PR dengan PN sudah berlangsung lama.
Korban SS bahkan memergoki istrinya itu sedang bermesraan dengan kondisi celana terbuka dengan Pelaku PN.
Tak Terima dan merasa geram, akhirnya SS pun membawa persoalan itu ke Ranah hukum supaya Pelaku diproses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (hen’s/tim)











