Kantongi Ganja Kering Supir Ditangkap Sat Narkoba Polres Taput

Barang Bukti Daun Ganja Kering Seberat 2.50 Gram Yang Diamankan Dari Tersangka PS

Taput – BeritaInvestigasi.com. Seorang supir inisial PS (44) ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polres Taput di Loket KPT Siborongborong akibat ketahuan mengantongi narkoba jenis ganja.

PS ditangkap, Kamis (29/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB saat sedang duduk santai di loket tersebut. Dirinya memang belum mengkonsumsi narkoba namum saat digeledah ditemukan sebungkus ganja kering siap pakai di kantong celananya.

Informasi diperoleh, tim Opsnal Sat Narkoba Taput menangkap PS warga Jl SM Raja Siborongborong, setelah sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ianya sering mengkonsumsi narkoba dan saat itu sedang mengantongi barang haram jenis ganja.

Tidak sia-siakan info, Tim Opsnal Sat Narkoba Taput bergerak cepat melakukan penyelidikan. Saat tim melihat ciri-ciri orang yang di infokan sedang duduk-duduk di loket KPT, tim langsung mengamankan PS dan melakukan pengeledahan. Sebungkus ganja kering yang dibungkus kertas warna merah ditemukan di kantong celana.

Saat diinterogasi, PS mengakui bahwa ganja kering seberat 2,50 gram itu merupakan miliknya, selanjutnya PS dan barang bukti diboyong ke Unit Narkoba Polres Taput untuk pemeriksaan dan pengembangan.

Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir SIK melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut. Baringbing mengatakan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Taput guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka PS dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Taput guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Baringbing di Tarutung, Jumat (30/10/2020).

 

( Erwin )

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *