
Lingga, Kepri– Beritainvestigasi.com Aktivitas kapal hisap timah di perairan Pulau Pekajang, Kabupaten Lingga, yang dikaitkan dengan PT Cipta Persada Mulia (CPM), kembali menuai sorotan tajam. Tidak hanya menyangkut dugaan ketidakjelasan legalitas operasional, publik juga mempertanyakan asal-usul bijih timah, volume produksi, mekanisme penjualan, kewajiban lingkungan, hingga setoran penerimaan negara dari kegiatan tersebut.
Aktivitas pertambangan di wilayah laut tidak boleh hanya dibenarkan melalui keberadaan kapal, alat produksi, atau klaim telah memperoleh persetujuan tertentu. Setiap kegiatan penambangan harus dapat dibuktikan dengan dokumen resmi, wilayah izin yang jelas, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), legalitas operasi produksi, persetujuan lingkungan, serta laporan produksi dan penjualan yang dapat diuji.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT CPM disebut telah beroperasi di perairan Pekajang selama beberapa tahun terakhir. Namun, sampai saat ini belum ada penjelasan terbuka mengenai luas dan koordinat wilayah operasi, nomor serta masa berlaku izin, jumlah produksi, tujuan penjualan, maupun kontribusi fiskal yang dihasilkan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: atas dasar izin apa kapal hisap itu beroperasi, berapa banyak timah yang telah dikeruk, ke mana hasilnya dijual, dan berapa besar penerimaan negara yang telah disetorkan?
Pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan pernyataan normatif. Pemerintah dan perusahaan harus menunjukkan dokumen yang dapat diverifikasi.
Penerimaan Negara Harus Bisa Dilacak
Seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku belum mengetahui adanya penerimaan dari aktivitas penjualan timah tersebut.
“Sejauh ini tidak ada royalti ke pemerintah daerah dari aktivitas jual timah tersebut,” ungkap sumber itu, Sabtu (11/7/2026).
Namun, perlu ditegaskan bahwa royalti pertambangan tidak dibayarkan langsung kepada pemerintah kabupaten. Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2025, iuran produksi atau royalti merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dan seluruh penerimaan tersebut wajib disetorkan ke kas negara. Daerah memperoleh bagian melalui mekanisme Dana Bagi Hasil sumber daya alam mineral dan batu bara sesuai sistem hubungan keuangan pusat dan daerah.
Karena itu, pernyataan belum adanya royalti yang diterima langsung oleh Pemkab Lingga belum otomatis membuktikan perusahaan tidak membayar kewajiban. Akan tetapi, kondisi tersebut justru menjadi alasan kuat bagi pemerintah daerah, DPRD, Kementerian ESDM, dan instansi terkait untuk mencocokkan data.
Pemeriksaan harus dilakukan terhadap jumlah produksi, volume penjualan, harga transaksi, bukti pembayaran melalui sistem PNBP, nomor transaksi penerimaan negara, hingga besaran DBH yang dicatat sebagai hak daerah penghasil.
Tidak boleh ada satu kilogram pun hasil tambang yang keluar tanpa pencatatan. Apabila timah telah diproduksi dan dijual, tetapi tidak tercatat dalam laporan produksi serta pembayaran PNBP, persoalannya tidak lagi sekadar administrasi, melainkan berpotensi masuk ke ranah hukum.
Dugaan Penampungan Timah dari Pihak Lain Harus Diusut
Di tengah lesunya aktivitas penambangan timah darat di wilayah Singkep akibat penertiban dan penegakan hukum, media ini juga memperoleh informasi mengenai dugaan bijih timah dari sejumlah aktivitas di Kabupaten Lingga yang dijual atau ditampung oleh pihak yang dikaitkan dengan PT CPM sebelum dipasarkan ke luar daerah.
Informasi tersebut harus segera diverifikasi melalui audit asal-usul komoditas. Perusahaan harus dapat menunjukkan dari wilayah izin mana setiap bijih timah berasal, siapa pemegang izinnya, bagaimana proses pengangkutannya, serta dokumen apa yang menyertai transaksi tersebut.
Pasal 161 Undang-Undang Minerba mengatur bahwa pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan itu tidak hanya menyasar penambang di lapangan. Pihak yang membeli, menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual hasil tambang dari sumber yang tidak sah juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila unsur pidananya terpenuhi.
Karena itu, dugaan adanya pembelian atau penampungan bijih timah dari pihak lain tidak boleh dipandang sebagai transaksi bisnis biasa. Aparat harus menelusuri rantai pasok dari titik penambangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga penjualan.
Ancaman Rp100 Miliar bagi Penambangan Tanpa Izin
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, menempatkan legalitas sebagai syarat utama kegiatan pertambangan. Tata cara perizinan, operasi produksi, pengangkutan dan penjualan, RKAB, pelaporan, pengawasan, serta sanksi lebih lanjut diatur melalui PP Nomor 96 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025. ([Database Peraturan | JDIH BPK][1])
Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Apabila suatu perusahaan hanya mengantongi izin tahap eksplorasi, tetapi telah melakukan pengambilan, pengolahan, pengangkutan, atau penjualan hasil tambang, tindakan itu juga tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran ringan. Pasal 160 ayat (2) mengancam kegiatan operasi produksi menggunakan izin tahap eksplorasi dengan pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, apabila ditemukan laporan produksi, penjualan, atau keterangan yang sengaja disampaikan secara tidak benar, Pasal 159 UU Minerba juga membuka ruang penindakan pidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Dengan ancaman hukum sebesar itu, instansi terkait tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif di atas meja. Pemeriksaan fisik kapal, titik koordinat operasi, kapasitas produksi, dokumen muatan, manifest pengangkutan, serta tujuan akhir penjualan perlu dilakukan secara menyeluruh.
Kepala Desa Enggan Berkomentar
Kepala Desa Pekajang, Emi, saat dimintai tanggapan oleh media ini memilih tidak memberikan komentar terkait aktivitas kapal hisap timah yang dikaitkan dengan PT CPM di wilayahnya.
Sikap tersebut semakin memperkuat kebutuhan adanya penjelasan resmi dari pemerintah dan perusahaan. Sebagai wilayah yang berhadapan langsung dengan aktivitas pertambangan, masyarakat Pekajang berhak mengetahui status legalitas kegiatan, potensi dampak lingkungan, program pemberdayaan masyarakat, serta manfaat ekonomi yang diterima wilayah terdampak.
Masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika sumber daya alam di sekitar tempat tinggal mereka diambil dan dibawa keluar daerah.
DPRD Pernah Pertanyakan Legalitas
Sorotan terhadap kegiatan tersebut bukan persoalan baru. Beberapa tahun lalu, anggota DPRD Kabupaten Lingga, Roni Kurniawan, pernah mempertanyakan legalitas operasional perusahaan yang dikaitkan dengan kegiatan penambangan timah di perairan Pulau Pekajang.
Menurut Roni, saat itu hasil olahan pasir timah diduga telah dibawa keluar daerah, sementara dasar legal kegiatan pertambangan masih dipertanyakan.
“Yang sangat membuat kita kecewa, hasil bijih pasir timah dari aktivitas olahannya sudah dibawa keluar daerah, meskipun sampai saat itu belum ada legal formal yang dikantongi pihak PT CPM, khususnya di wilayah perairan Pulau Pekajang. Karena itu, kami menduga aktivitas tersebut merupakan penambangan ilegal,” tegas Roni kala itu.
Ia juga menyatakan DPRD Lingga belum pernah menerima dokumen terkait kegiatan pertambangan tersebut.
“Dugaan ilegal tersebut muncul karena hingga hari ini, jangankan persoalan izin, satu surat pun terkait pertambangan tidak ada masuk ke DPRD Lingga,” ujarnya.
Meski demikian, belum diterimanya dokumen oleh DPRD tidak dengan sendirinya menjadi bukti final bahwa iperusahaan tidak memiliki izin. Status tersebut harus dipastikan melalui dokumen resmi Kementerian ESDM dan basis data perizinan pertambangan.
Pernyataan DPRD tersebut tetap menjadi alarm bahwa aktivitas pengambilan sumber daya alam bernilai ekonomi tinggi diduga berlangsung tanpa transparansi yang memadai kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Dampak Laut Tidak Boleh Diabaikan
Selain persoalan izin dan penerimaan negara, aktivitas kapal hisap timah juga menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan ekosistem laut Pekajang. Perairan tersebut selama ini menjadi ruang hidup sekaligus kawasan tangkapan bagi nelayan setempat.
Kegiatan pertambangan berpotensi menimbulkan perubahan pada dasar laut, peningkatan kekeruhan, sedimentasi, serta gangguan terhadap habitat biota apabila tidak dikelola berdasarkan standar lingkungan yang ketat.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan, dan sanksi administratif. Perizinan berusaha juga tidak menghapus kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan lingkungan serta kewajiban sektoral lainnya. ([Database Peraturan | JDIH BPK][2])
Dalam UU Minerba, pemegang IUP atau IUPK diwajibkan menjalankan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, reklamasi atau pascatambang, pengelolaan sisa tambang, serta menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Pelanggaran dapat berujung pada peringatan, denda, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin. ([Database Peraturan | JDIH BPK][3])
Karena itu, dokumen lingkungan tidak cukup hanya ada secara administratif. Pelaksanaannya harus dapat dilihat di lapangan melalui hasil pemantauan kualitas air, sedimentasi, kondisi dasar laut, daerah tangkapan nelayan, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan apabila masyarakat mengalami kerugian.
Pemerintah dan Aparat Didesak Turun Tangan
Kementerian ESDM, Inspektur Tambang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Lingga, instansi lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum didesak melakukan pemeriksaan terbuka dan menyeluruh.
Pemeriksaan setidaknya harus mencakup:
1. Status dan masa berlaku IUP serta tahap kegiatan yang diizinkan.
2. Peta, luas, dan koordinat wilayah izin pertambangan.
3. Persetujuan RKAB dan realisasi produksi tahunan.
4. Persetujuan lingkungan serta pelaksanaan kewajiban pengelolaan laut.
5. Asal-usul seluruh bijih timah yang ditampung atau diolah.
6. Dokumen pengangkutan dan penjualan hasil tambang.
7. Volume produksi, harga penjualan, dan tujuan pemasaran.
8. Bukti pembayaran iuran tetap, royalti atau PNBP.
9. Besaran DBH yang dicatat untuk daerah penghasil.
10. Dana jaminan reklamasi dan pascatambang serta program pemberdayaan masyarakat.
Apabila seluruh dokumen lengkap dan kewajiban telah dilaksanakan, PT CPM seharusnya tidak memiliki alasan untuk menutup informasi mendasar tersebut. Sebaliknya, apabila ditemukan operasi di luar wilayah izin, produksi tanpa RKAB, penampungan mineral tanpa asal-usul sah, laporan tidak benar, atau PNBP yang tidak disetorkan, aparat wajib menindak tanpa pandang bulu.
Sumber daya alam bukan milik perusahaan, pejabat, maupun kelompok tertentu. Konstitusi menempatkannya di bawah penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, tidak boleh ada kekayaan timah Lingga yang dikeruk, dibawa keluar, dan diperjualbelikan tanpa jejak legal, jejak lingkungan, serta jejak penerimaan negara yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Cipta Persada Mulia belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan operasional, wilayah dan volume produksi, mekanisme penjualan, asal-usul bijih yang diduga diterima dari pihak lain, pembayaran PNBP, maupun pelaksanaan kewajiban lingkungan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT CPM serta seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(Tim)









