Kapolsek Siak Hulu, Dapat Upeti Atau Tak Berani Tutup Aktifitas Galian C Ilegal?

Kampar, Riau160 Dilihat

Kampar, Riau – Beritainvestigasi.com. Berulangkali dinformasikan, bahkan telah berkali – kali diberitakan, aktifitas Penambang Galian C yang diduga Ilegal di wilayah hukum Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, masih tetap berjalan, seakan tak dapat tersentuh hukum.

Hal ini menjadi tanda tanya besar di benak Masyarakat, apa guna ada Penegak Hukum tapi tak dapat bertindak terhadap kegiatan yang diduga ilegal? Sementara dampak yang ditimbulkan oleh aktifitas tambang galian c tersebut, kedepannya tak difikirkan jajaran Polsek Siak Hulu?

Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Riau, Rahmad Panggabean, melalui panggilan WhatsApp, Rabu (18/09/2028) siang, saat diminta tanggapannya atas masih beraktifitasnya tambang galian c di jalan Hakim dan jalan Sarimadu, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu.

Rahmad menduga, Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, mengetahui kegiatan galian c di wilayah hukumnya dan mendapat setoran dari Pemilik tambang tersebut.

“Setiap aktifitas ilegal yang dapat merugikan Masyarakat dan Negara, wajib hukumnya Kepolisian setempat menindak. Bila tak mampu, silahkan mundur dari Kapolsek,” ujar Rahmad.

“Jangan salahkan Saya menilai bahwa Kapolsek Siak Hulu mendapat setoran dari para Pemilik tambang tersebut. Toh, Saya berkali-kali menginformasikan, tapi tak ada tindakan,” ucqp Rahmad dengan geram.

Diungkapkan Rahmad, bahwa tadi, Rabu (18/09/2024) pukul 09.30 WIB, Tim LSM Pelopor masih melihat truk-truk memasuki dan keluar dari lokasi galian c dengan mengangkut pasir. Bahkan, ketika diikuti, pasir tersebut melewati jalan Pasir Putih arah jalan Kaharuddin Nasution.

Diberitakan sebelumnya, ditemukan kegiatan penambangan galian c yang diduga ilegal di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau. Tepatnya di jalan Hakim, simpang Pulai dan di jalan menuju Kantor Kecamatan Siak Hulu dan Kantor Polsek Siak Hulu, tak jauh dari Kantor desa Desa Baru.

Kapolsek Siak Hulu saat dikonfirmasi pada Jumat (16/08/2024) terkait adanya dugaan Penambangan Galian C tanpa izin (illegal) di Desa Baru yang merupakan wilayah hukum Polsek Siak Hulu, hingga saat ini belum ditindak lanjuti.

Beberapa pertanyaan yang disampaikan seperti, apakah pihak Polsek Siak Hulu sudah mengetahui adanya aktivitas penambangan Galian C di wilayahnya?, jika sudah, apakah pihak Polsek Siak Hulu sudah mengecek keabsahan legalitas Penambang Galian C tersebut (SIPB), andaikata Pelaku penambangan Galian C tersebut tidak punya Izin atau legalitas yang sah, apa tindakan Polsek Siak Hulu?

Sama halnya dengan Camat Siak Hulu, Irwansyah. Hingga saat ini tak memberi jawaban atas pertanyaan yang disampaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *