
Bagan Batu, Rohil- Beritainvestigasi.com Jajaran Kepolisian Polsek Bagan Sinembah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana peredaran narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di wilayah hukum Polres Rokan Hilir Pada Kamis malam, (21/5/2026).
Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di sebuah penginapan di Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H bersama Tim Opsnal setelah melakukan pengembangan dari penangkapan seorang terduga pelaku sebelumnya berinisial RIO.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa narkotika yang dimiliki RIO didapat dari salah seorang pria berinisial BAA alias Bima yang berada di sebuah penginapan kamar no 201. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama tim segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekira pukul 23.00 WIB, dilokasi petugas mendapati seorang Pria dan wanita yang gerak geriknya mencurigakan, dan hasil pemeriksaan sementara Pria diketahui berinisial BAA alias Bima dan wanita berinisial ET yang sedang berada di depan penginapan.
Petugas langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan di kamar 201 sebuah penginapan yang ada di kota Bagan batu dengan disaksikan petugas penginapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di beberapa tempat di dalam kamar.
Di belakang televisi, petugas menemukan sebuah kantong kain warna hitam yang berisi 12 paket plastik bening klep merah diduga narkotika jenis sabu serta 18 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam lipatan tisu pada lubang tiang gorden kamar.
Tidak hanya itu, polisi turut mengamankan alat hisap sabu berupa bong, korek api, plastik kosong, tisu, serta dua unit telepon genggam milik terduga pelaku. Dari hasil penimbangan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat kotor mencapai 54,3 gram.
Sementara hasil tes urine yang dilakukan kepada kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine (MET).
Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan perkara dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. (Red)















