Kasus Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Lintang Batang Mengemuka, Oknum TNI Diduga Coba Intervensi Pemberitaan

Kubu Raya, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di kawasan Lintang Batang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, menjadi sorotan publik.

Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang disebut milik SN memunculkan dugaan adanya penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor usaha tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki kedekatan dengan unsur aparat. Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian setelah media online Corong Kasus News menerbitkan laporan investigatif terkait aktivitas di lokasi pada Rabu (3/6/2026).

Tak lama setelah pemberitaan dipublikasikan, seorang oknum anggota TNI berinisial SNY yang disebut menjabat sebagai Komandan Denintel diduga mendatangi kediaman pimpinan umum media tersebut. Dalam pertemuan yang berlangsung singkat itu, SNY disebut meminta agar pemberitaan terkait dugaan penimbunan solar subsidi tidak dilanjutkan.

Menurut keterangan yang diperoleh media ini, beberapa saat setelah pertemuan berlangsung, SNY diduga kembali menghubungi pimpinan media dan meminta mengambil sesuatu dari dalam kendaraan pribadinya yang terparkir di lokasi. Barang yang dimaksud diduga berupa sejumlah uang. Namun permintaan tersebut dikabarkan ditolak oleh pimpinan media yang bersangkutan.

Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, empat orang yang disebut berasal dari satuan Kavaleri kembali mendatangi lokasi yang sama. Mereka diduga menyampaikan permintaan serupa agar pemberitaan mengenai dugaan penimbunan solar subsidi dihentikan. Bahkan, menurut sumber yang mengetahui peristiwa tersebut, terdapat dugaan penawaran sejumlah uang dengan tujuan agar kasus itu tidak lagi dipublikasikan secara luas.

Rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kebebasan pers dan independensi kerja jurnalistik. Di sisi lain, dugaan penimbunan solar subsidi yang menjadi pokok persoalan juga dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Vr)