Polemik Rekaman Suara, Anggota DPRD Ketapang “M” Diduga Dijebak: Niat Bantu Napi Cari Pengacara Malah Dipelintir Jadi “Makelar Kasus”

Ketapang, Kalbar —Beritainvestigasi.com// Jagat maya dan grup percakapan jurnalis di Kalimantan Barat dihebohkan oleh beredarnya rekaman suara kontroversial yang mencatut nama seorang anggota DPRD Kabupaten Ketapang berinisial M dan seorang warga berinisial SD. Kasus ini memantik sorotan tajam publik, tidak hanya terkait dugaan praktik “makelar kasus” dan pencatutan nama pejabat penegak hukum, tetapi juga membongkar celah keamanan serius di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

​Berdasarkan penelusuran, narasi yang beredar di media sosial menuai kecaman keras dari masyarakat. Publik mempertanyakan pengawasan di dalam Lapas yang dinilai longgar, mengingat seorang warga binaan bisa dengan bebas menggunakan perangkat komunikasi (handphone) untuk merekam dan menyebarkan percakapan privat.

​Kronologi Versi M: Niat Membantu Berujung Penjebakan

​Menurut keterangan dari orang dekat yang mengetahui persis duduk perkara, percakapan yang disebar tanpa narasi utuh tersebut merupakan bentuk penjebakan dan pembunuhan karakter terhadap M. Akar permasalahan bermula ketika SD, yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Ketapang, meminta bantuan kepada M untuk mencarikan pendamping hukum atau pengacara.

​”Itu percakapan yang sudah dipotong, seolah-olah M minta uang dan dibangun opini bahwa M seperti makelar kasus. Padahal awalnya adalah oknum SD yang sedang menjalani hukuman di Lapas minta bantuan kepada M untuk dicarikan pengacara, yang mana M merekomendasikan kepada salah seorang pengacara di Jakarta yang dikenalnya,” ujar sumber terdekat M.

​Sumber tersebut menegaskan bahwa nominal uang yang disebut-sendir dalam rekaman murni merupakan kesepakatan biaya jasa profesional (lawyer fee) dan transportasi untuk pengacara yang direkomendasikan, sama sekali bukan untuk kepentingan M maupun pihak aparat penegak hukum.

​Pihaknya sangat menyayangkan tindakan tidak etis berupa perekaman secara diam-diam dan penyebaran percakapan privat ke ruang publik.

“Dugaan saya M dijebak dalam pembicaraan tersebut. Buktinya dia merekam dengan diam dan disebarkan. Ini kan pembicaraan yang sifatnya privasi, tapi kenapa sampai disebar?” tambahnya.

​Ancaman Tempuh Jalur Hukum UU ITE dan Evaluasi Lapas

​Merasa dirugikan atas pencemaran nama baik dan upaya pembunuhan karakter, M membuka peluang besar untuk membawa kasus ini ke ranah hukum melalui koordinasi dengan tim penasihat hukum. Langkah tegas ini diarahkan untuk menjerat pihak-pihak yang menyebarkan informasi tanpa konfirmasi dan klarifikasi.

​”Hal ini bisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, baik SD sebagai sumber maupun pihak yang menyebarkan tanpa adanya konfirmasi dan klarifikasi terlebih dahulu. Saya tahu persis kronologis dari awal bagaimana ceritanya,” tandas sumber tersebut.

​Sementara itu, seorang tokoh masyarakat setempat melontarkan kritik tajam terhadap sistem pengawasan di internal Lapas. Bocornya rekaman suara dari balik jeruji besi mengindikasikan adanya pembiaran fasilitas komunikasi ilegal.

​”Kenapa rekaman ini bisa beredar? Apalagi ini percakapan dari dalam lapas. Segitu bebasnya kah warga binaan di Lapas Ketapang menggunakan handphone, apakah tidak ada pengawasan di dalam? Hal ini perlu diusut agar permasalahan menjadi terang dan tidak membias ke mana-mana,” tegas tokoh masyarakat tersebut.

​Catatan Redaksi & Pedoman Etik Jurnalistik

​Kasus ini menjadi pengingat keras bagi publik dan media massa untuk senantiasa menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

​Beredarnya potongan rekaman suara tanpa verifikasi utuh tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Redaksi senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak manapun yang dirugikan guna terciptanya pemberitaan yang objektif, profesional, dan berimbang. (Verry)