Kejari Way Kanan terima Pembayaran Denda RP 100 Juta dari Dua terpidana Kasus Korupsi SPAM Pakuan Ratu

Way Kanan, Lampung– Beritainvestigasi.com Kejaksaan Negeri Way Kanan kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara. Pada hari Selasa, 9 Juni 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan,

Telah melaksanakan penerimaan pembayaran pidana denda atas perkara tindak pidana korupsi menyertakan dana kegiatan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Pakuan Ratu I, Kabupaten Way Kanan, Tahun Anggaran 2016.

Pembayaran denda pidana tersebut diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum dari dua orang Terpidana, yakni Zainal Abidin (ZA) dan Eko Kuncoro (EK).
Eksekusi denda ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk dan Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak tanggal 20 Mei 2026.

Berdasarkan amar keputusan pengadilan, kedua Terpidana diwajibkan untuk membayar uang denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dengan demikian, total keseluruhan uang denda yang diserahkan oleh Kuasa Hukum Terpidana dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan pada hari ini adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (serat juta rupiah).

Uang denda yang telah diserahkan ini selanjutnya akan langsung disetorkan ke Kas Negara sebagai wujud nyata dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmudin, SH,.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Ichsan Azwar, SH,MH
menyampaikan bahwa langkah eksekusi ini adalah bukti konkret komitmen Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi.

“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemenjaraan badan, tetapi juga harus memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara demi kepentingan masyarakat secara luas,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Way Kanan akan terus mengawal dan menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Way Kanan secara profesional, berintegritas, dan transparan.(Feri Nando)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *