
Kampar, Riau – Beritainvestigasi.com. Kinerja Kepala Desa Sungai Rambai, Kec. Kampar Kiri, Kab. Kampar, Riau, Dedi Kandar Sy mendapat kecaman publik. Salah satunya dari Himpunan Mahasiswa Juang-Riau (Himaju-Riau). Kecaman tersebut disampaikan Himaju-Riau dalam bentuk aksi demontrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Kampar pada, Rabu (28/01/2026) siang.
Dalam surat pemberitahuan aksi demontrasi yang ditujukan kepada Kapolres Kampar Cq. Kasat Intelkam, bahwa Himaju-Riau telah melakukan kajian terkait dugaan penyalahgunaan dan/atau penyelewengan Anggaran Dana Desa sejak tahun 2023 hingga 2026 yang terjadi di Desa Sungai Rambai, diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Desa (Kades) berinisial (DK).
Beberapa item pembangunan bermasalah dan mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Himaju-Riau menilai bahwa penggunaan anggaran dana desa menjadi perhatian penting dan krusial karena anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan desa dijadikan bahan bancakan untuk memperkaya diri oleh Oknum Kepala Desa, sehingga semakin mempertinggi angka korupsi dana desa.
Adapun beberapa item yang dicurigai mengarah dugaan telah terjadinya penyalahgunaan dana desa di Desa Sungai Rambai yaitu:
1. Masalah pembangunan sarana prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa (Pembangunan MCK lapangan bola kaki) sebanyak 2 unit (6 pintu) dengan pagu anggaran Rp.50.055.870 (tahun 2025) sesuai dengan papan informasi proyek. Ditemukan dugaan kejanggalan seperti laporan anggaran sebesar Rp.77.572.000, tidak sesuai dengan keterangan papan informasi. Lalu, dikerjakan baru 1 unit (3 pintu), tidak sesuai spek, diduga terjadi penyelewengan anggaran.
2. Dugaan penyelewengan pada Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga milik Desa (Lapangan bola kaki) tahun anggaran 2023 sebesar Rp.285.213.520. Pembangunan ini diduga tidak sesuai antara besarnya penggunaan anggaran proyek yang dikerjakan, proyek tersebut tidak menghabiskan anggaran sedemikian besar, diduga terjadi penyalahgunaan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi.

3. Penyalahgunaan pada peningkatan produksi perternakan (alat produksi dan pengolahan perternakan, kandang dll) tahun anggaran 2023 sebesar Rp.179.252.000, diduga fiktif.
4. Menahan gaji Aparatur Desa selama 8 bulan sebesar Rp. 176.000.000.
5. Gaji 30 orang RT/RW sebesar Rp. 72.000.000.
6. Dana Bumdes dengan total sebesar Rp.179.000.000.
7. BLT 1 tahun dengan total Rp 42.000.000.
8. Acara untuk Ninik Mamak Rp. 30.000.000.
9. PKK sebesar Rp. 35.000.000.
10. Posyandu senilai Rp 40.000.000.
11. Pemuda sebesar Rp. 5.000.000.
12. Guru ngaji selama 1 tahun. Dengan demikian, total yang belum dibayar sebesar Rp. 579.000.000.
Himaju-Riau juga menuntut:
1. Mendesak Inspektorat Kabupaten Kampar untuk segera melakukan audit khusus dan menyeluruh atas penggunaan anggaran dana desa tahun 2023 s/d 2025 di Desa Sungai Rambai.
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Kampar melalui Kasipidsus untuk memeriksa Dedi Kandar, Kepala Desa Sungai Rambai atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa sejak tahun 2023 s/d 2025.
3. Mendesak Kejaksaan Negeri Kampar melalui Kasipudsus untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana desa pada Pembangunan MCK Lapangan bola kaki (2 unit/6 pintu) tahun 2025 senilai Rp.50.055.870, diduga kuat nilai proyek tidak sesuai antara papan informasi dengan laporan (Rp 77.572.000, hanya 1 unit (3 pintu) yang selesai.
4. Meminta Kejaksaan Negeri Kampar segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dan/atau penyelewengan dana Desa Sungai Rambai pada proyek Pembangunan/Rehabilitasi Peningkatan sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga milik Desa (Lapangan bola kaki) tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.285.213.520 serta Peningkatan Produksi Perternakan (alat produksi dan pengolahan perternakan, kandang dll) tahun anggaran 2023 sebesar Rp.179.252.000. Diduga proyek dan/atau kegiatan tersebut bermasalah, perlu dilakukan audit khusus.
5. Meminta Kejaksaan Negeri Kampar untuk transparan dalam melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dan/atau penyalahgunaan dana desa tahun 2023 s/d 2025 di Desa Sungai Rambai yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa, Dedi Kandar.














