
Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com. Kabar terbaru berhembus dari Dunia Serikat Pekerja Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau. Dikabarkan, posisi atau jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia – Konfederasai Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC F. SPTI – K. SPSI) Kabupaten Rohul yang semula dijabat oleh M. Syahril Topan, S T, kini berganti dijabat oleh Hermanda.
Berdasarkan SK Nomor : KEP.020/DPD F. SPTI -K.SPSI/RU/IX/2023 pertanggal 27 September 2023 yang ditandatangani oleh Ketua DPD F. SPTI – K. SPSI Provinsi Riau, Kasten Harianja dan M. Syahri Ramadhan, S.H., M.H, Sekretaris, tentang Pembekuan Pengurus DPC F. SPTI – K. SPSI Kabupaten Rohul pimpinan M. Syahril Topan, S.T dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) DPC F. SPTI – K. SPSI Rohul kepada Hermanda sebagai Ketua, Muhammad Rifai sebagai Sekretaris dan Frenjesi Simangunsong (Bendahara).
Sebelumnya di tingkat Pengurus Provinsi pun telah berganti. Kasten Harianja sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) F. SPTI – K. SPSI Provinsi Riau menggantikan posisi Saut Sihaloho, S.H berdasarkan Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) F. SPTI – K. SPSI dengan Nomor : KEP.041/DPP FSTI-KSPI/III/2023 yang ditandatangani oleh Ketua DPP FSPTI-KSPSI, Surya Bakti Batubara, S.H pertanggal 28 Maret 2023 lalu.
“F. SPTI – K. SPSI di bawah kepemimpinan Surya Bakti Batubara memiliki legalitas yang sah berdasarkan surat dari Dirjen HAKI Kemenkumham RI dan surat dari Dirjen PHI Nomor 92/HI.03.00/VI/2023 pertanggal 6 Juni 2023. Surat tersebut menerangkan bahwa Surya Bakti Batubara sebagai Ketua Umum (Ketum) dan Edwar, AM.Tru selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP F. SPTI – K. SPSI Pusat,” terang Hermanda.

Hermanda menjelaskan bahwa, pihaknya telah melaporkan atau memberitahukan perubahan tersebut ke Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Rokan Hulu
“Kami selaku Pengurus (Plt-Red) yang baru, sudah melapor ke Disnaker Rohul. Hal ini diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tentang Serikat Pekerja/Buruh dan Keputusan Menakertrans Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan SP/SB.
Dalam Surat Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial Kemennakertrans Nomor : B.432/PHIJSK/VIII/2022 tentang Pemberitahuan Perangkat Organisasi/Kepengurusan wilayah SP/SB mengatur Federasi dan Konfederasi SP/SB yang pada pokoknya disebutkan di dalam angka 4 huruf b,” papar Hermanda yang akrab disapa Manda Blazter ini.
Lanjutnya, apabila sudah diberikan pencatatan dan diberi nomor bukti pencatatan, maka diberikan penjelasan bahwa pencatatan tersebut merupakan pencatatan keberadaan organisasi di wilayah tersebut. Jadi, jangan keliru bahwa pencatatan atau pemberitahuan keberadaan tersebut milik organisasi bukan milik pribadi. Jadi, kepengurusan organisasi tersebut hanya menyampaikan perubahan struktur yang baru.

Hermanda meminta seluruh Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan Anggota F. SPTI se- Kabupaten Rohul agar tidak lagi melakukan serta melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan Pengurus DPC F. SPTI- K. SPSI Kabupaten Rokan Hulu secara ilegal.
“Kami akan melakukan tindakan hukum secara pidana maupun perdata bagi PUK serta anggota yang secara sengaja bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu secara ilegal. Kami juga tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh pihak tersebut,” tegas Hermanda.
Ditambahkannya, pihaknya siap merangkul seluruh PUK dan anggota yang aktif bekerja saat ini. Dan, akan melakukan upaya Koordinasi, Konsolidasi, serta Evaluasi guna mempersiapkan Musyawarah Cabang (Muscab) F. SPTI – K. SPSI Kabupaten Rokan Hulu agar kedepannya, DPC F. SPTI – K. SPSI Kabupaten Rokan Hulu bisa lebih baik lagi dengan menyerap aspirasi dari rekan-rekan PUK yang mungkin selama ini tidak tersampaikan dan menyepakatinya secara bersama- sama melalui Muscab DPC F. SPTI – K. SPSI Kabupaten Rokan Hulu, sesuai ketentuan yang tertuang dalam AD/ART Organisasi.















